-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Gawat! Tukang Parkir di Surabaya Dibekuk karena Perkosa Siswi SMP hingga Hamil 5 Bulan

    redaksi
    Senin, 30 Desember 2019, Desember 30, 2019 WIB Last Updated 2019-12-30T07:28:40Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Tukang Parkir di Surabaya Dibekuk karena Perkosa Siswi SMP hingga Hamil 5 Bulan
    ist

    INDOMETRO.ID – Tukang parkir di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi karena memperkosa gadis di bawah umur. Akibat pemerkosaan ini, korban kini tengah hamil lima bulan.

    Anto (33), laki-laki asal Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang ini dibekuk petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jatim. Laki-laki tidak lulus SD ini ditangkap lantaran nekat menyetubuhi siswi SMP, SH (16).

    Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, menyatakan tersangka menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

    Pertama kali tersangka menyetubuhi korban di toilet umum yang berada di kampung Ngagel, Surabaya pada awal Agustus 2019. Beberapa minggu kemudian, tersangka kembali menyetubuhi korban di Shelter milik KAI Jalan Raya Ngagel pada pertengah Agustus 2019.

    “Akibatnya kini korban hamil lima bulan," kata Ruth, Minggu (27/12/2019).

    Menurut Ruth, sebelum menyetubuhi korban, tersangka terlebih dulu merayu korban dan memberikan sejumlah uang. Setelah itu memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.

    “Tersangka tidak segan-segan mengancam korban bila sampai melaporkan perbuatannya,” katanya.

    Terungkapnya kasus persetubuhan ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat ada perubahan pada tubuh anaknya. Perut korban terlihat makin membesar.

    Setelah ditanya, korban mengaku telah disetubuhi tersangka. Mendengar pengakuan korban, orang tuanya langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mengumpulkan bukti-bukti termasuk hasil visum. Setelah cukup bukti, polisi membekuk tersangka.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


    berita ini bersumber dari inews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini