-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Bupati Lampung Tengah Berada di KPK Terkait Kasus OTT Suap Bupati Mesuji Khamami

    redaksi
    Jumat, 08 November 2019, November 08, 2019 WIB Last Updated 2019-11-08T02:35:47Z

    Ads:

    Hasil gambar untuk Adik mantan Jaksa Agung, Loekman Djoyosoemarto
    ist
    INDOMETRO.ID - Adik mantan Jaksa Agung, Loekman Djoyosoemarto, yang juga Bupati Lampung Tengah, berada di KPK bukan karena Operasi tangkap tangan. 

    Tetapi Loekman menghadiri panggilan ke tiga kalinya, oleh KPK terkait kasus OTT suap Bupati Mesuji Khamami. 

    Selain Loekman, juga diperiksa Plt Bupati Saply, dan Fuad Amrullah.

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto menghadap penyidik lembaga antirasuah, bukan diamankan dalam operasi senyap. 

    Pemanggilan itu terkait perkara korupsi Bupati Mesuji Khamami. 

    Namun, Febri tak merinci kapan jadwal pemeriksaan terhadap mantan adik Jaksa Agung Muhammad
    Prasetyo itu. 


    “Dipanggil terkait perkara Bupati Mesuji,” ujarnya, Senin (4/11/2019).

    Febri mengatakan bahwa benar Loekman di panggil KPK, tapi terkait pemanggilanya terhadap bupati Mesuji Khamami, karena menurutnya sudah dilakukan pemanggilan sampai pemanggilan kedua, dan sekarang beliau memenuhi panggilan tersebut.”Bukan mas, terkait pemangilan tersebut, ini perkara bupati Mesuji, bukan OTT, ” tegasnya.

    Menurut Febri, sebelumnya Loekman Djoyosoemarto sudah dua kali dipanggil tapi tidak hadir.  Informasi yang diperoleh, pemanggilan Loekman Djoyosoemarto pernah dilakukan pada Kamis (16/5/2019). 


    Tak hanya Loekman, Wakil Bupati Mesuji dan Ketua DPRD Mesuji, Saply dan Fuad Amrullah. juga dipanggil di hari yang sama.

    Di hari itu, Loekman kepada beberapa media di Lampung membantah mendapat panggilan KPK. Padahal Lokeman diperiksa KPK selama enam jam. Loekman hadir di KPK dan masuk ke dalam gedung lembaga antirasuah dari pukul 10.00 WIB. Kemudian keluar meninggalkan gedung KPK pukul 15.00 WIB.

    Informasi di KPK membenarkan membenarkan status Loekman Djoyosoemarto sebagai saksi terperiksa. Pemanggilan Loekman juga berkorelasi dengan fakta persidangan dalam perkara Bupati Mesuji, Khamami. 


    Nama Loekman Djoyosoemarto, Saply dan Fuad Amrullah tercatat sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur pada Dinas Bina Marga Mesuji.

    Saply dan Fuad Amrullah akhirnya dihadirkan sebagai saksi. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Kamis (11/7/2019), keduanya membantah telah ikut mendapat jatah proyek di Mesuji. 


    Selama ini Loekman Djoyosoemarto tak pernah hadir sebagai saksi hingga sidang perkara Bupati Mesuji Khamami berakhir. 

    Hakim memvonis Khamami dengan pidana penjara selama 8 tahun. (Sumber  Berita Sinar lampung)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini