-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polres Langkat Menggagalkan Peredaran Ganja 25 Kg Ke Palembang

    redaksi
    Selasa, 15 Oktober 2019, Oktober 15, 2019 WIB Last Updated 2019-10-15T03:36:44Z

    Ads:

    ist

    LANGKAT, INDOMETRO.ID – Satres Narkoba Polres Langkat menggagalkan peredaran daun ganja kering seberat 25 kilogram (kg) yang akan dikirim ke Palembang. 

    Selain barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang kurir.

    Keduanya masing-masing, T. Machmud Lk, (54 ) Islam warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Propinsi Sumsel dan M.Iqbal Ramadhama warga Dusun Rancong Baro, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam ( NAD ).

    Machmud dan Iqbal ditangkap di Jalinsum Medan-Banda Aceh. Tepatnya di depan Pos Lantas Sei Karang, Dusun Sidomulio, Kwala Begumit, Langkat, Senin ( 14/10 ) sekira pukul 05.30 WIB.

    “Ya benar. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat,” ujar Kasatres Narkoba Polda Sumut, AKP Adi Hariono kepada Sumut Pos di Stabat, Senin (14/10). 

    Informan menyebut ada dua orang pria membawa narkotika jenis daun ganja kering. 

    Keduanya menumpang bus PT Anugerah BL 7775 A dari Aceh menuju Medan.

    Kemudian, petugas menghentikan bus yang dimaksud informan. 

    Benar saja, saat diperiksa keduanya membawa daun ganja kering.

    “Kita menyita satu buah ransel tas ransel merek luce biola warna coklat. 

    Di tas berisi 25 bal (25) kg daun ganja kering,” sebut AKP Adi.

    “Kemudian kita juga menyita 1 kotak kardus warna coklat bertuliskan indocafe dan 1 tas warna ungu merek ellese,” tambahnya.

    Kepada petugas, keduanya mengaku akan membawa ganja tersebut ke Palembang. Bila berhasil, rencananya Machmud akan menerima Rp5.000.000.

    “Sedangkan tersangka Iqbal diiming-imingi Rp3.000.000,” jelas AKP Adi.

    Hasil interogasi terhadap keduanya diketahui, ganja tersebut milik seorang warga Lhokseumawe berinisial SD (DPO).

    berita ini bersumber dari sumutpos
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini