ist |
INDOMETRO.ID - Pemerintah Hong Kong akan melarang masker wajah ketika melakukan unjuk rasa.
Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam segera mengeluarkan undang-undang darurat yang melarang masker wajah dalam upaya mengekang protes anti-pemerintah yang mengguncang otonomi khusus China itu, kata anggota parlemen pada Kamis (3/10).
Mengingat bentrokan akhir-akhir ini membuat kehidupan publik terganggu, Carrie Lam disebut-sebut akan meminta penerapan undang-undang era kolonial yang melarang penggunaan penutup wajah.
Sekitar 270 orang ditangkap sejak dua hari terakhir
Penerapan peraturan darurat memungkinkan pemerintah untuk secara cepat melarang penggunaan masker wajah yang sering dilakukan para pemrotes untuk menyembunyikan identitas mereka dan menghindari penangkapan polisi.Inilah aksi penangkapan terbesar sejak aksi unjuk rasa ini dimulai pada Juni, mula-mula hanya menentang RUU ekstradisi.
Sekalipun RUU ekstradisi itu sekarang resmi dibatalkan, para demonstran tetap menggelar aksi unjuk rasa dan menuntut penyelidikan independen terhadap kekerasan polisi dan reformasi sistem pemilu.
Hong Kong adalah bekas koloni Inggris yang dikembalikan kepada China pada 1997.
Ketika itu Hong Kong dijanjikan hak-hak politik sampai 2047 di bawah perjanjian "satu negara, dua sistem".
Banyak penduduk Hong Kong khawatir, pemerintah pusat di Beijing akan mendominasi Hong Kong dan menghapus hal-hak demokratis mereka.
Berita ini bersumber dari viva