-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kerap Beraksi di Jalan Sisingamangaraja, Keenam Perampok Terpaksa Ditembak Karna Melawan

    redaksi
    Rabu, 16 Oktober 2019, Oktober 16, 2019 WIB Last Updated 2019-10-16T03:16:40Z

    Ads:

    ist

    MEDAN, INDOMETRO.ID – Enam perampok yang kerap beraksi di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas, dibekuk tim Pegasus Polsek Patumbak dari lokasi dan waktu berbeda. 

    Keenam pelaku yang dibekuk tersebut terpaksa ditembak kakinya oleh polisi karena melawan saat dilakukan pengembangan.

    KEENAM pelaku masing-masing, Fifin Josep Sihotang alias Fifin (34) warga Jalan Pengilar, Kecamatan Medan Amplas; Alexander Simanjuntak alias Jun (31) warga Jalan Aras Kabu, Kecamatan Lubukpakam dan Ricky Fernando (37) warga Jalan Pertanahan, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas. 

    Kemudian, Imam Sinambela (21) warga Ajibata, Parapat, serta Oky Hutauruk dan Binter Siregar yang mengaku sudah pernah dua kali menjadi residivis.

    Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka berawal dari laporan korbannya Agung Tri Wahyudi yang dirampok usai turun dari bus di kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan. 

    Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian uang tunai Rp1,3 juta dan 1 unit ponsel. 

    “Dari laporan korban, kita lakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka Binter dan Oky, Sabtu (12/10) malam,” kata Ginanjar, Selasa (15/10).

    Disebutkannya, usai ditangkap keduanya dibawa untuk dilakukan pengembangan kasus guna mencari rekan tersangka. Namun, mereka berusaha melarikan diri sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada kedua kaki kanan pelaku.

    “Dalam setiap aksi tersangka selalu mencari korban yang baru turun dari bus luar kota. Kita masih buru dua rekan tersangka lainnya, yaitu Kiki dan Vivin yang berstatus DPO,” sebut Ginanjar.

    Tak sampai di situ, dari penangkapan Binter dan Oky, polisi kembali mengamankan 4 tersangka lain, yaitu Ricky, Iman, Fifin dan Jun, Minggu (14/10) malam.

    Dijelaskan Ginanjar, bahwa para pelaku sering beraksi di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di pool bus. Mereka melakukan penondongan dan kekerasan. 

    Bahkan, mereka tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap korban untuk mendapatkan barang milik korban seperti uang dan handphone. 

    “Saat ini kita amankan enam tersangka spesialis penodongan terhadap masyarakat yang baru turun dari bus, tapi masih ada dua DPO yang kita kejar. Mereka main sendiri-sendiri jadi ada batasan wilayah. Tapi, semua berkaitan dan saling kenal,” papar Ginanjar.

    Ia menuturkan, dari para tersangka diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Thunder warna hijau tanpa plat, 4 senjata tajam jenis pisau stainless, uang tunai Rp50 ribu serta 2 buah kotak handphone. 

    “Keenam tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara,” ucapnya.

    Dia menambahkan, pihaknya akan terus rutin melakukan razia di wilayah hukumnya guna memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat yang beraktivitas. 

    “Kedepan kita imbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk tetap waspada terhadap pelaku tindak kriminal. Masyarakat diharapkan juga tidak menggunakan HP dan perhiasan berlebihan dipinggir jalan yang dapat memancing pelaku tindak kriminal beraksi,” tandasnya.

    berita ini bersumber dari sumutpos




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini