-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ilegal Fishing, Curi Ikan di Perairan Indonesia, 6 Kapal Asing Ditenggelamkan

    redaksi
    Selasa, 08 Oktober 2019, Oktober 08, 2019 WIB Last Updated 2019-10-08T04:14:15Z

    Ads:

    ist

    MEDAN, INDOMETRO.ID – Sebanyak 6 kapal ikan asing mencuri ikan atau ilegal fishing di Perairan Indonesia dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di Perairan Bouy 2 Be-lawan, Sumatera Utara, Senin (7/10).

    Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dilakukan setelah adanya kekuatan hukum dari Kejaksaan Negeri Belawan dilaksankan tim gabungan Satgas 115 dari Dirjend Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), TNI AL, Polair, Bea Cukai dan Kejaksaan.

    Proses pemusnahan di tengah laut dengan cara mengisi air, batu dan pasir ke dalam kapal asing tersebut kemudian, kapal berbendera Malaysia itu pun ditenggelamkan dengan dibantu kapal petugas agar cepat tenggelam.

    Plt Direktur PSDKP – RI, Pung Nugroho mengatakan, pemusnahan 6 kapal yang dilakukan di Belawan bersamaan dengan pemusnahan kapal di daerah lain dengan total 40 kapal. 

    Penenggelaman kapal dilakukan guna memberikan efek jera bagi pelaku ilegal fishing di Perairan Indonesia.

    ”Dengan adanya pemusnahan ini, akan menciptakan lahan baru bagi nelayan tradisional di Indonesia, sehingga budidaya ikan dapat dihasilkan nelayan kita,” ungkapnya.


    berita ini besumber dari sumutpos
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini