ist |
MEDAN, INDOMETRO.ID – Sebanyak 6 kapal ikan asing mencuri ikan atau ilegal fishing di Perairan Indonesia dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di Perairan Bouy 2 Be-lawan, Sumatera Utara, Senin (7/10).
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dilakukan setelah adanya kekuatan hukum dari Kejaksaan Negeri Belawan dilaksankan tim gabungan Satgas 115 dari Dirjend Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), TNI AL, Polair, Bea Cukai dan Kejaksaan.
Plt Direktur PSDKP – RI, Pung Nugroho mengatakan, pemusnahan 6 kapal yang dilakukan di Belawan bersamaan dengan pemusnahan kapal di daerah lain dengan total 40 kapal.
Penenggelaman kapal dilakukan guna memberikan efek jera bagi pelaku ilegal fishing di Perairan Indonesia.
”Dengan adanya pemusnahan ini, akan menciptakan lahan baru bagi nelayan tradisional di Indonesia, sehingga budidaya ikan dapat dihasilkan nelayan kita,” ungkapnya.
berita ini besumber dari sumutpos