-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tiga Tersangka Korupsi Proyek Tapian Siri-siri Madina Dilimpahkan ke PN Medan

    redaksi
    Selasa, 10 September 2019, September 10, 2019 WIB Last Updated 2019-09-10T06:21:32Z

    Ads:

    ist

    MEDAN, INDOMETRO.ID – Tiga tersangka kasus korupsi pengerjaan proyek Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Rajabatu di Mandailing Natal (Madina), dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

    Dalam waktu dekat, ketiga tersangka akan segera diadili.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, mengatakan pelimpahan berkas ketiga tersangka dilakukan pekan lalu. “Tim dari Penuntut Umum Kejati Sumut telah melimpahkan berkas ketiga tersangka kasus Taman Tapian Siri-siri dan Taman Raja Batu ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan pekan lalu,” ungkapnya, Senin (9/9).

    Adapun ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni Rahmadsyah Lubis, Plt Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Madina, beserta Edi Junaidi dan Khairullah Akhyar, keduanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Madina. 

    Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tanjunggusta sejak Juli 2019 silam.

    Sumanggar mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu proses penentuan jadwal persidangan ketiga tersangka. 

    Ditanya soal perkembangan penyidikan dalam kasus ini, Sumanggar mengaku nantinya itu tergantung pada proses di pengadilan. 

    “Untuk kelanjutan kasus ini, kita lihat perkembangan dari persidangan,” tukasnya.

    Berdasarkan informasi Pengadilan Negeri (PN) Medan, ketiga tersangka akan mulai diadili pada Senin (16/9) medatang.

    Diberitakan sebelumnya, dalam proyek pengerjaan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Rajabatu di Mandailing Natal (Madina), diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. 

    Nilai itu sesuai hasil audit akuntan publik.

    Pengerjaan proyek itu diduga tanpa perencanaan. 

    Lokasi pembangunannya di lahan sempadan atau bantaran sungai tanpa ada izin pihak terkait. Selain itu proyek ini dikerjakan tanpa melalui mekanisme tender. 

    Pengerjaan proyek ini melibatkan sejumlah instansi, seperti Dinas Perkim, Dinas Pemuda dan Olahraga, dan DInas Pekerjaan Umum. Namun penyidik masih fokus untuk Dinas Perkim Madina.

    Berita ini telah di terbitkan dan bersumber dari sumutpos



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini