-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Spanduk Tolak Revisi UU KPK Terbentang di Ruang Paripurna

    redaksi
    Selasa, 10 September 2019, September 10, 2019 WIB Last Updated 2019-09-10T04:24:51Z

    Ads:

    ist

    MEDAN, INDOMETRO.ID – Spanduk berisikan penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbentang di ruang Paripurna DPRD Sumut, Senin (9/9). Padahal, saat itu paripurna tengah berlangsung, membahas pengesahan P-APBD Sumut 2019 dan R-APBD Sumut 2020. 

    Sekretaris DPRD Sumut Erwin Lubis tampaknya kecolong-an akan kejadian tersebut. Apalagi pemasangan spanduk itu langsung memancing kericuhan dewan yang tengah bersidang.

    Mereka menilai aksi pemasangan spanduk itu tidak menghargai forum rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRDSU Wagirin Arman, yang merupakan agenda resmi dewan. “Menyampaikan aspirasi ada ruangnya, ada waktunya. Ini sidang paripurna tolong dihargai,” ujar sejumlah anggota dewan melalui pengeras suara. 

    Tak berapa lama sejumlah satpam DPRDSU terlihat naik dan mendatangi kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (Korsub) yang memasang spanduk tersebut, dan mencopot spanduk berwarna hitam berukuran besar bertuliskan “Tolak Revisi UU KPK Capim Bermasalah” yang terpasang di pagar pembatas lantai dua ruang paripurna. 

     Sejumlah satpam selanjutnya juga menggiring pemasang spanduk untuk keluar dari ruang paripurna. 

    Kepada wartawan, Maswan Tambak dari Korsub menyatakan kedatangan mereka mewakili masyarakat Sumut untuk menyampaikan dua agenda. Selain menyatakan kecewa karena rapat pengesahan P-APBD Sumut 2019 gagal karena kehadiran dewan tidak mencapai kuorum, mereka juga menyampaikan protes atas revisi UU KPK yang saat ini tengah digodok pemerintah.

    “Hari ini kita minta konsistensi dari anggota legislatif Sumut untuk menolak revisi UU KPK. Karena kita melihat secara sistematis ada upaya untuk melakukan pelemahan terhadap KPK,” sebut pria yang juga anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. 

    Menurut Tambak, setidaknya ada tiga poin krusial yang dinilai pelemahan terhadap kewenangan KPK diantaranya dalam draft RUU KPK yang saat ini tengah digodok pemerintah yakni nantinya KPK akan menjadi lembaga yang berada di bawah pemerintahan, dimana seharusnya KPK adalah lembaga independen. Selanjutnya kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan akan dihilangkan.
    “Hal ini tentu saja akan melemahkan KPK dalam melakukan penangkapan terhadap koruptor. Ada upaya sistematis untuk melemahkan KPK. Hal itulah yang membuat kami hari ini menolak revisi Undang-Undang KPK,” bebernya. 

    Komandan Pengamanan Gedung DPRD Sumut, Sugeng ketika dikonfirmasi wartawan menyatakan tidak menyangka akan ada aksi unjuk rasa di dalam ruang paripurna. “Kami lihat mereka masuk, tapi kami pikir ya biasa wartawan mau meliput makanya kami biarkan, mereka juga bawa ransel. Tapi begitu spanduk terpasang sudah langsung kami copot,” ujarnya. 

    Ketua DPRDSU Wagirin Arman yang diminta pendapatnya paska sidang paripurna diskors atas aksi tersebut, menilai hal itu adalah bagian dari demokrasi. “Yang pasti kita juga berterimakasih, walaupun mereka datang diwaktu tidak tepat menurut kawan-kawan dewan. Tapi saya atas nama DPRDSU, menganggap bahwa ini ada informasi penting dari masyarakat Sumut yang menolak revisi UU KPK. Itu harus kita hormati, harus kita hargai,” katanya. 

    Menurutnya, dalam demokrasi itu yang paling hakiki ialah perbedaan pendapat. Karenanya ia meminta kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi tersebut, untuk menunggu proses yang sedang berjalan saat ini baik di DPR pusat maupun presiden. “Sebab akhir ceritanya nanti ada di presiden, karena hal itu merupakan hak beliau. Kita tunggu saja ya,” pungkasnya.

    Sementara itu di luar gedung DPRDSU, ada aksi berlawanan yang mendukung revisi UU KPK oleh DPR RI. Mereka mengatasnamakan Kongres Rakyat Bersatu Sumut Dukung Revisi UU KPK. “Tolak kelompok tertentu yang tidak mendukung revisi UU KPK,” kata Pimpinan Aksi, Edwin Stevano Sihombing. 

    Massa juga mendukung hasil seleksi capim KPK dan menolak adanya politisasi. “DPR RI harus menolak kelompok tertentu dalam rangka menetapkan lima nama capim KPK yang baru,” ungkapnya. 

    Kepada Komisi III DPR, Edwin meminta untuk tidak terpengaruh oleh hasutan pihak-pihak yang punya kepentingan terhadap 10 capim KPK. 

    “Komisi III harus memercayai hasil seleksi yang dilakukan panitia seleksi, dan tidak terpengaruh,” katanya sembari meminta kepada pegawai KPK untuk tidak terlalu jauh mencampuri urusan seleksi capim tersebut.

    Berita ini telah di terbitkan dan bersumber dari Sumutpos


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini