-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    PT KAI Rantauprapat Diimbau Bayar Pajak Air-Tanah

    redaksi
    Senin, 23 September 2019, September 23, 2019 WIB Last Updated 2019-09-23T04:09:23Z

    Ads:

    ist


    LABUHANBATU, INDOMETRO.ID – DPRD Labuhanbatu mengimbau pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Stasiun Rantauprapat mematuhi peraturan daerah (Perda) Labuhanbatu, khususnya pembayaran pajak air tanah. 

    “Sebaiknya PT KAI mematuhi peraturan yang ada di Labuhanbatu. Diimbau agar membayar pengenaan pajak yang berlaku,” ungkap salah seorang anggota DPRD Labuhanbatu, Dipa Topan, Minggu (22/9).

    Selain itu, dia menyarankan kepada pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Labuhanbatu agar mengejar objek pajak dan menginvetarisir para wajib pajak di Labuhanbatu.

    Sementara, pihak Bapenda Labuhanbatu mengaku sudah melakukan upaya pengimbauan pembayaran pajak kepada pihak PT KAI.

    “Kita sudah surati pihak kereta api,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Labuhanbatu, Tomi Harahap melalui Kabid Pengawasan dan Pelaporan, Muslih kepada Sumut Pos, Rabu (18/9) di ruang kerjanya.

    Menurut dia, pihaknya sudah melayangkan surat imbauan. Namun, tak ada respon. Sehingga kembali dilayangkan surat teguran pertama hingga ke teguran ke-II.

    “Pihak Stasiun Kereta api Rantauprapat mengaku itu urusan Medan,” ujarnya. Pihaknya, kata Muslih berencana akan melayangkan surat teguran ke-III. 

    Dan jika tidak diindahkan maka akan diambil tindakan tegas. 

    “Dengan langkah penyegelan,” tukasnya.

    Memang kata dia, belum diketahui besaran pajak yang belum dihitung. Sebab belum didapat estimasi penggunaan air tanah yang dipakai pihak PT KAI di stasiun Rantauprapat.

    Di Kabupaten Labuhanbatu, lanjutnya dasar kutipan pajak air itu sesuai Perda No4/2011 terkait pajak daerah air tanah. 

    Potensi pajak air tanah di sana, ujarnya dari 40-an perusahaan. Terdiri dari, depot isi air ulang, perusahaan air mineral, perhotelan, doorsmer, dan sebagainya.

    Sementara itu, Kepala UPT Stasiun Kereta Api Rantauprapat, Herman ketika konfirmasi mengaku persoalan itu merupakan kewenangan pihak divisi regional (Divre) I Medan. 

    “Itu kewenangan pihak Divre I. 

    Saya tidak menangani soal itu,” ujarnya.

    Herman mengharapkan, salinan surat pihak Badan Pendapatan Daerah Labuhanbatu yang pernah dikirimkan ke UPT Stasiun Rantauprapat. 

    Tujuannya, agar diteruskan ke kantor Divre Medan. “Tolong bagi ke saya contoh suratnya, agar saya teruskan ke Medan,” tutupnya.

    Berita ini telah di terbitkan dan bersumber dari sumutpos
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini