-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polisi Terapkan Pasal Berlapis Jerat Pelaku Atas Penganiayaan Anak Tiri Hingga Meninggal

    redaksi
    Jumat, 06 September 2019, September 06, 2019 WIB Last Updated 2019-09-06T02:56:23Z

    Ads:

    Polisi terapkan pasal berlapis jerat pelaku atas penganiayaan anak tiri hingga meninggal
    ist

    Langkat,INDOMETRO.ID - Penyidik Kepolisian Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Langkat menerapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku terhadap kasus kematian anak tirinya yang terjadi di kebun karet Dusun I Desa Panco Warno Kecamatan Salapian.

    Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa SIK MH, di Stabat, Jumat.


    Teuku Fathir Mustafa menyampaikan adapun pelaku ini di jerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


    Kasat Reskrim Polres Langkat itu menjelaskan peristiwa yang terjadi mengakibatkan kematian Muhammad Ibrahim Ramadan usia dua tahun tiga bulan itu terjadi antara 19-25 Agustus 2019, di sekitar areal kebun karet milik Sinar Tarigan di Dusun I, Desa Ponco Warno Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat yang dilakukan oleh ayah tirinya.


    Pelaku penganiayaan itu Riki Ramadhan Sitepu, (30) warga Desa Sei Tembuh Kelurahan Pekan Kuala Kabuoaten Langkat.


    Dari keterangan berbagai saksi di lokasi peristiwa kejadian penganiayaan menyebabkan kematian korbannya dengan cara memukul di bagian bahu, kaki, tangan, pantat korban dan menyundut rokok di bagian tangan, kuping, bahu serta memasukan korban ke dalam goni serta digantung diluar gubuk.


    Pada Selasa, (27/8) sekitar pukul 17.00 WIB, Muhammad Ibrahim Ramadan meninggal dunia dan pada pukul 18.00 WIB dikuburkan oleh pelaku Riki Ramadan beserta istrinya di bawah lereng bukit dengan kedalaman sekitar 50 meter.


    Lalu,,Rabu (4/9) setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya bau yang menyengat personel Polsek dan Satreskrim Polres Langkat beserta anggota Identifikasi turun ke TKP untuk melakukan olah TKP.


    Kemudian membongkar gundukan tanah yang di curigai ditemukan jenazah korban dengan di bungkus dengan kain, selanjutnya korban dibawa untuk dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Medan.

    Atas kejadian tersebut, dilakukan pencarian terhadap diduga pelaku Riki Ramadan Sitepu dan istri lalu dilakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri tersebut di sekitar jalan umum di Jalan Binjai-Bukit Lawang.


    Berita ini telah di terbitkan dan bersumber dari antara


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini