-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    PMMU Konsultasi Pemekaran Kota Medan ke Kemendagri, Medan Utara Minus 1 Kecamatan

    redaksi
    Senin, 09 September 2019, September 09, 2019 WIB Last Updated 2019-09-09T07:24:46Z

    Ads:

    ist

    MEDAN, INDOMETRO.ID – Hingga kini pemerintah pusat belum lagi mencabut moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). 

    Meski begitu, Presedium Masyarakat Medan Utara (PMMU) tetap ngotot ingin memekarkan Kota Medan. 

    Untuk itu, Pendiri Presedium Masyarakat Medan Utara (PMMU), Saharudin melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengetahui persyaratan dan regulasi yang harus dipenuhi.

    BELAWAN- “Saya sudah datang ke Kantor Kemendagri di Jakarta. 

    Tujuannya untuk konsultasi mengenai pemekaran Medan Utara. Saya coba usulkan pembentukan calon daerah otonom baru (CDOB) Medan Utara ke mereka,” kata Saharudin kepada wartawan, Minggu (8/9).

    Selama proses pertemuan di Kemendagri, ungkap Saharudin, ia dijelaskan tentang syarat-syarat pembentukan CDOB. 

    Kemudian, regulasi yang harus dipenuhin
    dalam memekarkan Kota Medan. 

    “Ternyata, usulan yang sesuai prosedur harus 5 kecamatan dalam membentuk kabupaten/kota baru. 

    Sedangkan yang kita usulkan masih 4 kecamatan, jadi tidak bisa ditawar. Ini yang menjadi kendala, jadi untuk membentuk daerah pemerintahan Medan Utara harus ditambah satu kecamatan lagi,” tuturnya.

    Untuk itu, aktivis kebijakan public ini mengungkapkan, solusi yang harus dilakukan yakni, memekarkan salah satu kecamatan yang ada saat ini. Dengan begitu, usulan pembentukan Medan Utara akan memenuhi persyaratan.

    Agar itu tercapai, ia mengajak seluruh masyarakat, tokoh masyarakat, pemuda, agama, akademisi dan legislatif dari Medan Utara untuk hadir dalam acara testimoni yang akan diselenggarakan pada 14 September 2019 mendatang. 

    “Di acara testimoni nanti bisa kita bedah, di situ kita bahas tentang wilayah, pendapatan asli daerah, dan tanggapan untuk pemantapan pemekaran. Kalau memang ada usulan pemecahan kecamatan, di situ nanti kita bahas bersama,” cetusnya.

    Dijelaskan Saharudin, sejauh ini memang belum ada usulan secara resmi tentang Pemekaran Medan Utara. 

    Dengan demikian, prosedur ini akan segera kita desak melalui usulan masyarakat kepada Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan. 

    “Dari dua pintu ini kita masuk, dengan adanya syarat yang sudah ada, maka kita bisa meminta rekomendasi dari mereka (Pemko Medan dan DPRD Medan). 

    Yang jelas, pemekaran adalah cita-cita berasama, jadi, ini harus tercapai,” ungkap Saharudin.

    Agar tercapai, ujar Ketua Gerbaksu ini, secara administrasi harus dipenuhi lebih dulu. Sehingga, usulan ini bisa terlaksana dengan baik, bila nantinya usulan itu nantinya ditolak Pemko Medan dan DPRD Medan, perlu dipertanyakan penolakannya.

    “Langkah ini akan kita laksanakan dengan serius, untuk itu pemekaran ini harus dibahas bersama. 

    Intinya, komitmen ini berjakan bila kita bisa duduk bersama, dengan adanya tokoh yang punya kualitas dan kapabilitas untuk maju memekarkan, apa yang kIta impikan dan citakan untuk Medan Utara kemajuan Medan Utata pasti tercapai,” cetus Saharudin.

    Berita ini telah di terbitkan dan bersumber dari sumutpos






    
    
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini