-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pemprov Ingin Bangun Ruang Terbuka Hijau Seluas 14 Hektare, Lirik Lahan Eks Bandara Polonia

    redaksi
    Rabu, 25 September 2019, September 25, 2019 WIB Last Updated 2019-09-25T04:33:53Z

    Ads:

    ist

    MEDAN, INDOMETRO.ID – Pemprov Sumut kesulitan mendapatkan lahan seluas 14 hektare untuk membangun ruang terbuka hijau (RTH) atau ruang terbuka publik (RTP) di Kota Medan. 

    Pemko Medan diharap memberikan dukungan penuh untuk rencana pembangunan tersebut. Sebab, lahan yang cocok dijadikan RTH tersebut adalah eks Bandara Polonia.

    Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR) Sumut, Poppy Hutagalung mengatakan, secara logika, eks Bandara Polonia sangat cocok dan strategis dibuat untuk RTH. 

    Lalu, idealnya Lanud Suwondo dipindah ke Kualanamu. Namun pihaknya tidak punya kewenangan sampai sana. 

    “Dan alternatifnya sempadan sungai sebenarnya dapat disusun sebagai RTH. Di mana tidak mesti harus ada tanah yang bersertifikat. Dan BPN tidak punya kewenangan juga untuk tidak menerbitkan sertifikat. 

    Namun, banyak sekali kewenangan ini rupanya terkait dengan pemda dan pusat,” katanya kepada wartawan, Senin (23/9).

    Menurutnya, RTH merupakan kewenangan kabupaten/kota. “Kita agak susah mendapatkan lahan. Sementara supporting Kota Medan kita tahu sendiri (masih kurang). 

    Karena kami diminta sediakan lahan 14 hektare untuk satu hamparan/kawasan, itu yang sampai sekarang belum ada,” kata Poppy lagi.

    Selain masalah lahan, pembangunan RTH dan RTP berkaitan erat dengan aturan tata ruang wilayah dan kota. 

    Pemprovsu dalam konteks ini, tidak bisa lepas dari kedua faktor dimaksud. 

    “RTRK ini yang punya baru Kota Medan. Jadi kalaupun program ini mau dibangun mesti di Kota Medan. 

    Tapi lagi-lagi masalah lahannya yang belum ada. Kami berharap dapat dukungan penuh dari Pemko Medan,” katanya didampingi Kabid Jaringan Pemanfaatan Air, Miswar Nasution, Kasi Perencanaan dan Pengendalian Bidang Cipta Karya, Kusriyadi.

    Poppy tak mengingat persis berapa anggaran untuk pembangunan RTH karena masih baru menjabat di posisi itu. 

    Namun diakuinya program dimaksud sudah direncanakan sejak beberapa tahun lalu. 

    “Dana kami dalam mencapai beban dan target kerja masih sangat jauh dari yang diharapkan. 

    Kami benar-benar kerja sama dengan BWSS II dan kabupaten/kota. Keberhasilan program ini tidak lepas dari sumber pendanaan dan koordinasi instansi terkait. 

    Baik dari tingkat pusat dan dukungan kabupaten/kota, meski pemprov sudah menyiapkan dana, tidak ada dukungan kabupaten/kota terkait hal itu akan sulit terealisasi,” katanya.
    Kabid Jaringan Pemanfaatan Air, Kusriyadi mengatakan, syarat dapat dibangunnya RTH dan RTP harus tersedia lahan seluas 14 hektare. 

    Sempadan sungai menurutnya masih agak riskan dijadikan areal pembangunan RTH. Sebab lokasinya tidak pada satu hamparan atau kawasan. 

    Dia juga menerangkan perbedaan antara RTH dengan RTP. Kalau RTH sekitar 70 persen lebih dominan tanaman ketimbang fasilitas publik. 

    “Untuk RTP justru kebalikannya, lebih banyak ruang buat publik ketimbang unsur tanaman dan tumbuhannya,” katanya. 

    Kabid Jaringan Pemanfaatan Air, Miswar Nasution lebih banyak memaparkan program irigasi di Sumut. Kata dia, pada tahun anggaran ini pihaknya hanya mengerjakan program lanjutan dari tahun sebelumnya. 

    “Iya, sifatnya hanya pemeliharaan dan optimalisasi fungsi. Kami ada alokasikan Rp100 miliar untuk program tersebut,” katanya.

    Pada kesempatan itu, instansi fisik di bidang pengairan tersebut turut mengungkapkan bahwa dalam urusan pendanaan mereka masih sangat terbatas. 

    Sudah itu banyak pekerjaan dan program kerja mereka yang beririsan dengan kewenangan pemda dan pusat.

    Berita ini telah di terbitkan dan bersumber dari sumutpos

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini