-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Mau Ambil Uang, Malah Dituding Aniaya,Kisruh Restoran Internasional Pematangsiantar

    redaksi
    Senin, 09 September 2019, September 09, 2019 WIB Last Updated 2019-09-09T03:16:37Z

    Ads:

    ist


    MEDAN, INDOMETRO.ID – Pengusaha Restoran Internasional, Yonglani Damanik alias Yek Yong membantah telah menganiaya karyawannya bernama Andriani alias A Mei. 

    Klarifikasi ini terkait pemberitaan sejumlah media yang terkesan tidak berimbang dan menyudutkan Yek Yong.

    “Kita tidak ada bermaksud apa-apa. 

    Kita hanya meluruskan agar masyarakat luas mengetahui duduk persoalan bagaimana yang terjadi sebenarnya,” ujarnya di Medan, Minggu (8/9).

    Akibat pemberitaan itu, bukan hanya membuat Yek Yong terganggu, namun keluarga dan sahabatnya juga merasa tidak nyaman. 

    Wanita berusia 55 tahun ini pun meluruskan dan menceritakan kronologis peristiwa tersebut.

    Pada 13 Juni 2018 lalu, seperti biasa, Yek Yong datang ke tempat usahanya yakni Restoran Internasional di Jalan Gereja Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar. 

    Ia berencana menemui karyawan, termasuk A Mei yang sudah pernah dipecatnya. 

     Malam itu, Yek Yong mendatangi A Mei yang selama ini menangani bagian pembukuan di perusahaan tersebut. Kemudian, Yek Yong meminta uang hasil usaha kepada Yanti selaku kasir.

    Entah kenapa, A Mei menolak memberikan uang tersebut kepada Yek Yong. Uang hasil usaha itupun kini di tangan A Mei. 

    Saat mengambil uang itu, secara refleks, tangan Yek Yong tidak sengaja mengenai rambut A Mei. Karena keduanya sempat terlibat tarik-menarik.

    “Jadi, tidak benar kalau saya menjambak rambutnya. 

    Saya mau ambil uang di usaha saya, tapi kenapa dia (A Mei) halang-halangi. Seharusnya, dia jangan ikut campur urusan kami (Yek Yong dan Yap Seng Tat, mitra bisnisnya) selaku pemilik usaha. 

    Apapun alasannya, ini urusan kami yang bermitra bisnis. Jangan dia campuri,” tegas Yek Yong.

    Menurutnya, atas dasar itu, A Mei melaporkan Yek Yong ke Polres Siantar dengan Nomor: LP/248/VO/2018/SU/STR melalui STPL/158/V/2018 pada 16 Juni 2018 tepatnya tiga hari setelah kejadian. Dalam laporan itu, A Mei menuding Yek Yong melakukan penganiayaan dengan cara menjambak rambutnya.

    Setelah laporan tersebut, Yek Yong dihubungi oleh sejumlah wartawan. Saat itu, Yek Yong sudah menjelaskan bahwa dirinya tidak ada melakukan penganiayaan terhadap A Mei. Namun, pemberitaan di media terkesan tidak berimbang.

    “Mana ada saya aniaya orang. Saya tidak pernah menganiaya karyawan saya,” tandas Yek Yong.
    Meski begitu, kasusnya tetap bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar. 

    Yek Yong sendiri divonis hukuman percobaan selama 1 bulan tanpa penahanan.

    “Sekali lagi saya jelaskan, saya tidak ada lakukan penganiayaan kepada siapapun. Bukan apa-apa, ini hanya untuk mengklarifikasi aja. 

    Tidak ada maksud lain,” pungkasnya.

    Berita ini telah di terbitkan dan bersumber dari SUMUTPOS

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini