-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Debt Collector Aniaya Pasutri, Polsek Medan Area Didesak Tangkap Pelaku

    redaksi
    Senin, 09 September 2019, September 09, 2019 WIB Last Updated 2019-09-09T03:29:12Z

    Ads:

    ist


    MEDAN, INDOMETRO.ID – Dua pelaku penganiayaan pasutri oleh debt collector yang ditangani Polsek Medan Area, dianggap memberikan keterangan palsu.

    Pasalnya, kedua pelaku mencantumkan alamat palsu. 

    KEPALA Divisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Maswan Tambak mengatakan, hal ini jelas merupakan tindak pidana dan merendahkan kepolisian.

    Dia mendesak Polsek Medan Area, agar segera menangkap pelaku. 

    “Hal tersebut juga seharusnya menjadi dasar bagi Kepolisian Sektor Medan Area untuk segera menemukan para pelaku.

    Bahaya untuk nama baik Kepolisian, bagaimana mungkin orang yang sudah diberi tangguh justru mengingkari penangguhannya dan bahkan memberi keterangan palsu,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Jumat (6/9).

    Dia menilai, bahwa kedua pelaku ‘sepele’ terhadap aparat penegak hukum. Imbasnya, kata Maswan, marwah penegak hukum dipertaruhkan di hadapan masyarakat. 

    “Jangan sampai negara kalah dengan orang (pelaku) yang seperti itu.

    Ini juga dapat terjadi karena mulai banyak orang yang tidak begitu segan dan taat kepada Kepolisian dimana itu juga karena Kepolisian itu sendiri yang tidak profesional,” jelasnya. 

    “Dari peristiwa ini seharusnya pihak Kepolisian harus tegas.

    Atau jangan-jangan para pelaku berani berbuat, karena ada back up dari pengguna jasa para pelaku,” sambung Maswan. 

    Sementara itu, Maswan juga mempertanyakan alasan Kepolisian melepas kedua pelaku.

    Karena baginya, tak logis saja pelaku yang awalnya sudah ditangkap, namun dilepas dengan alasan adanya perdamaian. 

    Lucunya, kedua pelaku kini diburon oleh Polsek Medan Area, setelah adanya desakan dari korban.
    “Makanya perlu dilihat lagi jaminan apa yang diberikan sewaktu penangguhan awal kemaren.

    Intinya jangan sampai hal-hal seperti ini justru mencoreng nama baik Kepolisian khususnya Sektor Medan Area. 

    Ini menjadi tantangan bagi Kepolisian kedepan agar tetap baik di mata masyarakat,” urainya. 

    Untuk mencari keradaan pelaku, lanjut Maswan lagi, bukanlah hal yang sulit Kepolisian.
    “Dan identitas itu kan bisa dicek dari berbagai cara, polisi kan pasti lebih paham hal itu,” pungkasnya. 

    Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Kiki Riva Yogi dan istrinya ke Polsek Medan Area. Korban mengaku dipukuli oleh beberapa pria mengaku dari debt collector salah satu leasing. 

    Namun sayang, dua pelaku yang sempat diamankan warga dilepas Polsek Medan Area. 

    Kini, setelah kurang lebih 1,7 tahun berlalu, korban mendesak Polsek Medan Area untuk memeroses laporan mereka yang tertuang dengan No STTLP/120/K/II/2018 SPKT Sektor Medan Area.

    Berita ini telah di terbitkan dan bersumber dari sumutpos



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini