-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Bentrok Karyawan TPL Melawan Warga

    redaksi
    Kamis, 19 September 2019, September 19, 2019 WIB Last Updated 2019-09-19T06:37:19Z

    Ads:

    ist

    INDOMETRO.ID – Karyawan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk bentrok melawan warga Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (16/9) sekira pukul 10.00 WIB. 

    Insiden dipicu warga menanam jagung di lahan konsesi yang telah selesai dipanen.

    Akibat peristiwa itu, 1 orang karyawan TPL mengalami luka berat. Sedangkan 8 lainnya mengalami luka ringan.

    Pagi itu, personel keamanan yang berjaga di Compt. B.068 dan B.081 melaporkan ada kurang lebih 100 orang warga Sihaporas melakukan penanaman jagung di Compt. B.553. Areal itu merupakan lahan konsesi yang telah selesai dipanen. 

    Setelah itu, tim keamanan dan Humas TPL bergerak menuju areal tersebut. Mereka melihat penanaman jagung yang dilakukan oleh sekelompok oknum masyarakat di dalam konsesi PT TPL. 

    Humas TPL melakukan upaya dialog damai dan menyampaikan kepada warga agar kegiatan penanaman jagung diberhentikan dahulu. Pihak TPL berupaya musyawarah dan bicara baik-baik. 

    Namun, warga Sihaporas bersikeras melakukan penanaman. Bukan itu saja, warga juga mengancam karyawan PT TPL.

    Mereka menolak dialog. Itu membuat suasana memanas. Tiba-tiba, seorang warga memukul salah satu petugas keamanan PT TPL menggunakan balok kayu.

    Petugas keamanan tersebut langsung jatuh. Tanpa dikomando, warga lainnya mengambil cangkul dan kayu.

    Selanjutnya, para warga memukuli Humas dan petugas keamanan PT TPL lainnya. 

    Direktur PT TPL, Mulia Nauli mengatakan, areal penanaman tersebut merupakan areal konsesi PT TPL yang telah memiliki izin dan telah memasuki rotasi tanam ekaliptus yang keempat. 

    “Izin konsesi PT TPL berada di kawasan hutan negara. Pada pelaksanaan operasionalnya, perseroan selalu menghormati hak-hak masyarakat dan komunitas adat yang berada dalam wilayah kerja perseroan,” ujar Mulia.

    “Kita selalu mengedepankan proses dialog terbuka yang dilandasi undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam penyelesaian masalah. Sudah kita lapor (ke polisi),” sambungnya.

    Kata Mulia, dalam penyelesaian konflik lahan, perseroan melakukan berbagai upaya positif untuk mengatasi penyelesaian klaim. Metodenya dengan mediasi yang melibatkan lembaga pemerintahan sebagaimana diwajibkan oleh izin yang dipegang oleh perseroan. 

    “Dan musyawarah dengan masyarakat hingga terwujudnya program kemitraan untuk operasional yang berkelanjutan, sebagaimana yang diamanahkan Perhutanan Sosial dan ditetapkan oleh pemerintah melalui SK Menhut Nomor P.83/MenLhk/Setjen/KUM.1/10/2016,” jabar Mulia. 

    Dijelaskan Mulia, dalam melakukan penyelesaian dengan konsep perhutanan sosial, perusahaan membangun tanaman kehidupan. Seperti, aren, petai, jengkol dan tumpang sari jagung. 

    “Hasilnya diperuntukkan bagi masyarakat,” sebutnya.

    Penyelesaian klaim hutan adat sendiri, mengikuti proses pengakuan hutan adat sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku. 

    Antara lain, melakukan kajian kebenaran keberadaan hutan adat tersebut. “Salah satunya adanya Perda Masyarakat Hutan Adat,” jelasnya.

    Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT Toba Pulp Lestari Tbk atau PT TPL diberikan oleh Kementerian Kehutanan melalui SK Menhut No. 493 / KPTS II/1992 jo SK. 179/Menlhk/Sedjen/HPL.0/4/2017 yang tersebar di beberapa kabupaten kota di Sumatera Utara.

    Berita ini telah di terbitkan,bersumber sumutpos



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini