-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tarif Tol Sei Rampah-Tebing Tinggi Resmi Berlaku, Ini Rinciannya

    redaksi
    Selasa, 23 April 2019, April 23, 2019 WIB Last Updated 2019-04-23T05:49:26Z

    Ads:

    Seorang pengemudi mobil pengguna jalan tol bertransaksi menggunakan kartu elektronik non tunai ketika akan keluar dari tol Belmera Amplas Medan, Sumatera Utara
    Seorang pengemudi mobil pengguna jalan tol bertransaksi menggunakan kartu elektronik non tunai ketika akan keluar dari tol Belmera Amplas Medan, Sumatera Utara
    INDOMETRO.IDTarif jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi VII yaitu Sei Rampah-Tebing Tinggi sepanjang 9,26 Km resmi diberlakukan sejak Minggu, 21 April 2019 pukul 00.00 WIB. 

    Seksi terakhir dari jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi itu telah diuji coba pengoperasian tanpa tarif sejak 25 Maret 2019.

    Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol, Iwan Rosa Putra menjelaskan, jalan Tol Seksi VII Sei Rampah-Tebing Tinggi terlebih dahulu dioperasikan tanpa tarif untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal ke masyarakat hingga tarif tol diberlakukan. 
    Saat ini besaran tarif tol sudah ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 257/KPTS/M/2019 tanggal 13 Maret 2019.
    Sesuai Keputusan Menteri PUPR tersebut, ditetapkan golongan kendaraan dan besaran tarif tol pada Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi VII, yaitu Sei Rampah-Tebing Tinggi. 
    "Golongan I Rp9.000, Golongan II Rp13.500, Golongan III Rp13.500, Golongan IV Rp18.000, Golongan V 18.000," ungkap Iwan seperti dikutip dalam keterangan resminya, Selasa 23 April 2019. 
    Sedangkan, tarif untuk ruas jalan tol yang sebelumnya telah beroperasi yaitu Gerbang Tol Tanjung Morawa sampai dengan Gerbang Tol Sei Rampah, serta sebaliknya tidak mengalami perubahan. 
    Ia menjelaskan, pembangunan Jalan Tol Seksi VII Sei Rampah-Tebing Tinggi ini telah selesai pada Desember 2018 dan telah digunakan fungsional membantu kelancaran arus mudik dan balik selama libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Secara resmi, Jalan Tol Seksi VII Sei Rampah-Tebing Tinggi dioperasikan berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 256/KPTS/M/2019.
    Dengan beroperasinya seksi terakhir, maka Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi sepanjang 61,7 Km telah beroperasi sepenuhnya. Pengguna jalan yang mengakses jalan tol ini dapat mempersingkat waktu tempuh antara Medan dan Tebing Tinggi dari sebelumnya 2-3 jam melalui jalur eksisting, menjadi sekitar 1 jam.
    Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera yang akan menghubungkan Aceh hingga Lampung. Saat ini jalan tol tersebut dapat memperlancar arus transportasi dan logistik antara Kota Medan, Bandara Internasional Kualanamu, Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, dan Kawasan Pariwisata Danau Toba.
    Sebagai sosialisasi beroperasinya Seksi VII, Sei Rampah-Tebing Tinggi, Iwan menjelaskan, PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) selaku pengelola Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi telah menyebarkan informasi melalui media sosial, leaflet, spanduk, dan Variable Message Sign (VMS). 
    Dia menambahkan, untuk menghindari saldo kurang yang berpotensi menimbulkan antrean panjang di Gerbang Tol, pengguna jalan diimbau untuk selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan. 
    "Selain itu, karena jalan tol ini menerapkan sistem transaksi tertutup, pengguna jalan juga diimbau untuk masuk dan keluar jalan tol dengan menggunakan satu uang elektronik yang sama." (vv) 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini