Reduce bounce ratesindo Tarif Baru Ojol Diperluas ke 180 Kabupaten/Kota - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Tarif Baru Ojol Diperluas ke 180 Kabupaten/Kota

Dua pengemudi ojek online (Ojol) berhenti di sebuah persimpangan, belum lama ini.
INDOMETRO.ID  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menetapkan perluasan tarif baru ojek online minggu ini. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, Rabu (7/8) pihaknya memanggil Grab dan Gojek untuk membahas perluasan tarif baru tersebut.
“Hari ini saya mengundang kedua aplikator, Grab dan Gojek, saya akan sampaikan kepada dua aplikator sesuai dengan arahan Pak Menteri Perhubungan bahwa kita akan menambah (perluasan) penetapan tarif baru,” tutur Budi, Rabu (7/8).
Budi mengatakan, apabila sudah ditetapkan tarif baru ini maka 82% dari 220 kabupaten/kota di Indonesia sudah menerapkan tarif baru ojol. Artinya, terdapat 180 kab/kota yang menerapkan tarif baru ojol tersebut.
“Mungkin sekitar itu (180 kota) karena memang kalau sekitar itu, jadi sekarang sudah 82% kota-kota sudah kami berlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 348 begitu ya,” papar Budi.
Sebetulnya, perluasan tarif baru ojol ini akan diberlakukan pada hari Senin lalu. Namun, Budi mengungkapkan saat itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sedang berada si Singapura sehingga surat persetujuannya baru turun Selasa kemarin, (6/8).
“Sebetulnya rencana saya kemarin hari Senin, tapi karena saya harus lapor Pak Menteri dulu dan kemarin Pak Menteri lagi ke Singapura jadi surat baru saya terima hari Selasa. Pak Menteri mengatakan kepada saya setuju untuk diberlakukan kembali dan saya langsung menyampaikan kepada mereka (Grab dan Gojek),” terangnya.
Ia mengatakan, sejauh ini tak ada kendala lagi bagi Kemenhub untuk menetapkan tarif baru ojol. Semuanya tergantung pada dua aplikator yang harus menetapkan perhitungan tarif baru dalam aplikasinya, dan juga melakukan sosialisasi kepada mitra ojolnya.
“Tinggal aplikatornya saja, sama sekali saya tidak ada kendala. Regulasi sudah selesai, tarif sudah selesai, tinggal sekarang adalah aplikator untuk menyesuaikan saja tarifnya atau algoritmanya, kemudian menyampaikan kepada mitra-mitra ojeknya,” pungkas Budi.
Sebagai informasi, berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:
• Zona 1 (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.
• Zona 2 (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp10.000


• Zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-10.000. (sp)

Posting Komentar untuk "Tarif Baru Ojol Diperluas ke 180 Kabupaten/Kota"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan