-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tarif Baru Ojol Diperluas ke 180 Kabupaten/Kota

    redaksi
    Jumat, 09 Agustus 2019, Agustus 09, 2019 WIB Last Updated 2019-08-09T02:27:33Z

    Ads:

    Dua pengemudi ojek online (Ojol) berhenti di sebuah persimpangan, belum lama ini.
    INDOMETRO.ID  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menetapkan perluasan tarif baru ojek online minggu ini. 

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, Rabu (7/8) pihaknya memanggil Grab dan Gojek untuk membahas perluasan tarif baru tersebut.
    “Hari ini saya mengundang kedua aplikator, Grab dan Gojek, saya akan sampaikan kepada dua aplikator sesuai dengan arahan Pak Menteri Perhubungan bahwa kita akan menambah (perluasan) penetapan tarif baru,” tutur Budi, Rabu (7/8).
    Budi mengatakan, apabila sudah ditetapkan tarif baru ini maka 82% dari 220 kabupaten/kota di Indonesia sudah menerapkan tarif baru ojol. Artinya, terdapat 180 kab/kota yang menerapkan tarif baru ojol tersebut.
    “Mungkin sekitar itu (180 kota) karena memang kalau sekitar itu, jadi sekarang sudah 82% kota-kota sudah kami berlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 348 begitu ya,” papar Budi.
    Sebetulnya, perluasan tarif baru ojol ini akan diberlakukan pada hari Senin lalu. Namun, Budi mengungkapkan saat itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sedang berada si Singapura sehingga surat persetujuannya baru turun Selasa kemarin, (6/8).
    “Sebetulnya rencana saya kemarin hari Senin, tapi karena saya harus lapor Pak Menteri dulu dan kemarin Pak Menteri lagi ke Singapura jadi surat baru saya terima hari Selasa. Pak Menteri mengatakan kepada saya setuju untuk diberlakukan kembali dan saya langsung menyampaikan kepada mereka (Grab dan Gojek),” terangnya.
    Ia mengatakan, sejauh ini tak ada kendala lagi bagi Kemenhub untuk menetapkan tarif baru ojol. Semuanya tergantung pada dua aplikator yang harus menetapkan perhitungan tarif baru dalam aplikasinya, dan juga melakukan sosialisasi kepada mitra ojolnya.
    “Tinggal aplikatornya saja, sama sekali saya tidak ada kendala. Regulasi sudah selesai, tarif sudah selesai, tinggal sekarang adalah aplikator untuk menyesuaikan saja tarifnya atau algoritmanya, kemudian menyampaikan kepada mitra-mitra ojeknya,” pungkas Budi.
    Sebagai informasi, berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:
    • Zona 1 (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.
    • Zona 2 (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp10.000


    • Zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-10.000. (sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini