-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Sabu 10 Kilo Dibungkus Plastik Teh Ternyata Dikendalikan Napi

    redaksi
    Rabu, 07 Agustus 2019, Agustus 07, 2019 WIB Last Updated 2019-08-07T04:04:01Z

    Ads:

    Polres Jakarta Utara mengungkap kasus narkoba
    Polres Jakarta Utara mengungkap kasus narkoba
    INDOMETRO.IDPolres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebanyak 10 kilogram. 
    Hal ini berdasarkan hasil kerjasama dengan Polsek Koja. Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan kronologi penangkapan. Berawal dari laporan masyarakat yang curiga orang yang kos di tempatnya.
    Setelah menerima ataupun membayar uang kos, tersangka memasukkan barang dan tidak kembali ke kamarnya. Sehingga pemilik kamar kos curiga dan melaporkan ke polisi. 
    Budhi menjelaskan, pemilik kos melapor kepada polisi, dalam hal ini gabungan Sat Resnarkoba dan Unit Reskrim Polsek Koja yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKBP Aldo Ferdian, Kanit 3 Sat Resnarkoba Iptu P.H Siahaan dan Kanit Reskrim Koja Iptu Suharto melacak identitas yang bersangkutan berada di Jalan Cilincing Sungai Landak Nomor 22 Gang Lontar RT 003/08 Kelurahan Cilincing Jakarta Utara.
    "Polisi masuk ke dalam rumah dan langsung mengamankan seorang tersangka atas nama DA. Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu 20 bungkus plastik bening ukuran bruto 100 gram dan berikut diamankan satu unit Mobil sedan merk Toyota Altis yang digunakan untuk mengambil narkotika jenis sabu," kata Budhi di kantornya, Jakarta Utara.
    Budhi menambahkan, kemudian dilanjutkan pengembangan kembali di Jalan Sungai Kampar XII RT 014/001 Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Di kamar kos ditemukan tiga bungkus plastik teh Cina bekas sabu, satu pack plastik kosong tempat untuk menyimpan sabu, yang mana dalam lokasi tersebut sabu yang sudah berhasil diedarkan sekitar bulan Juni 2019.
    "Selanjutnya melakukan pengembangan kembali di Komplek Pertamina Jalan Permata I Blok C16 RT 001/016 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Di dalam kamar kos ditemukan delapan bungkus sabu teh Cina yang ukuran saru kilogram sebanyak delapan kilogram," ucapnya.


    Budi memaparkan, hingga saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap tersangka atas nama DA yang hasil interogasi menyatakan bahwa narkotika jenis sabu dikendalikan oleh tersangka yang ada di lapas Jakarta.
    "Terhadap tersangka DA dikenakan Pasal Primer yaitu pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata dia. (vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini