-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polres Labuhanbatu Kembali Amankan Satu Colt Diesel Rokok Ilegal

    redaksi
    Jumat, 16 Agustus 2019, Agustus 16, 2019 WIB Last Updated 2019-08-16T06:29:07Z

    Ads:


    INDOMETRO.IDSetelah bulan Juli lalu Sat Reskrim Polres Labuhanbatu amankan satu truck tronton rokok tanpa bea cukai bermerek Luffman, kini Sat Lantas Polres Labuhanbatu kembali mengamankan satu truck Colt Diesel saat gelar razia rutin kendaraan yang melintas di Jalinsum tepatnya di Jalan Adam Malik By Pass, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (13/08/2019), sekira pukul 09.00 WIB.

    Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang didampingi Kasat Reskrim AKP Jama Kita Purba saat konfrensi pers di Polres Labuhanbatu, Kamis (15/08/2019).

    "Benar, kemarin Selasa (13/08/2019), sekira  pukul 09.00 WIB saat razia rutin Sat Lantas melakukan penangkapan terhadap mobil pembawa rokok tanpa bea cukai," ujar AKBP Frido Situmorang.

    Lebih lanjut dikatakan AKBP Frido Situmorang, rokok tanpa bea cukai bermerek Luffman yang diamankan sebanyak 80 kotak dengan perincian 1 kotak berisi 50 slok dan 1 slok berisi 10 bungkus, total keseluruhan 4000 slok atau 40.000 bungkus.

    Masih menurut AKBP Frido Situmorang, kronologis penangkapan bermula saat Sat Lantas Polres Labuhanbatu melakukan Operasi razia rutin pada hari Selasa (13/08/2019), sekira pukul 09.00 WIB di Jalinsum tepatnya di Jalan Adam Malik By Pass, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan Sat Lantas berhasil mengamankan satu truck Colt Diesel Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi BK 9412 CQ bermuatan 80 kotak rokok "Luffman" tanpa dokumen bea cukai atau pita bea cukai
    "Setelah diintrogasi, supir Yusmin (43) dan kenek Teddi Lazuardi Saputra (32) menerangkan pada saat di Lintas Timur Desa Sengeti, Kecamatan Sakernan, Kabupaten Muara Bungo, Jambi. 

    Ada seseorang bernama Dedi (40) menanyakan ada muatan atau tidak? , Lalu supir menjawab tidak ada, kemudia Dedi menawarkan muatan rokok Luffman untuk dibawa ke Tebing Tinggi dengan upah Rp 3.000.000 dan oleh karena supir tidak ada muatan dan akan kembali ke Tebing Tinggi menerima tawaran Dedi. Namun saat melintas di Jalinsum Asam Malik Rantauprapat, mereka diamankan Sat Lantas Polres Labuhanbatu karena tidak memiliki dokumen bea cukai," jelas AKBP Frido Situmorang.



    Akhirnya mobil beserta muatannya diamankan di Polres Labuhanbatu dan negara dirugikan sebesar Rp 128.000.000 dengan perincian harga perkotak rokok Rp 1.500.000 x 80 kotak sesuai dengan pasal 54 Undang-Undang No.39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 1995 Tentang Cukai.(bs)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini