-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kalah Gugatan, Ayah Diusir Anak Kandung dari Rumahnya

    redaksi
    Rabu, 28 Agustus 2019, Agustus 28, 2019 WIB Last Updated 2019-08-28T08:30:46Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Kalah Gugatan, Ayah di Kediri Diusir Anak Kandung dari Rumahnya di Kediri
    Warga membawa spanduk melakukan unjuk rasa simpatik atas putusan pengadilan yang memenangkan gugatan dari penggugat.
    INDOMETRO.IDEksekusi tanah serta bangunan salah satu rumah warga Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri, Jawa Timur mengundang emosi masyarakat setempat. 

    Pasalnya, penggugat yakni Sudjono merupakan anak kandung dari tergugat yang sekaligus orangtuanya (ayah) bernama Yantoro.

    Pantauan media online, eksekusi ini dijaga ketat aparat keamanan dan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Selasa (27/8/2019). Tergugat yang tinggal di dalam rumah penggugat diminta untuk meninggalkan bangunan tersebut setelah kalah dalam gugatan.

    Warga yang turut sepenanggunggan dengan Yantoro membawa poster dan spanduk sebagai aksi simpati. Mereka menilai penggugat sebagai anak durhaka lantaran tega mengusir ayah kandungnya. Padahal rumah tersebut dibeli dari uang hasil keringat dari tergugat.

    Kendati diwarnai aksi penolakan warga, namun eksekusi tetap dilakukan dan berjalan lancar tanpa perlawanan. Tergugat yakni Yantoro telah lebih dahulu meninggalkan lokasi bangunan sengketa dengan membawa perabotan rumah.

    “Ini putusan pengadilan, kami hanya delegasi untuk melaksanakannya. Penggugat ini anak kandung dari tergugat. Ini sesuai hukum ya. Kita bicara ini masalah hukum bukan kemanusiaan karena putusannya sudah inkracht,” ujar Panitera PN Kediri Suhada, Selasa (28/8/2019).

    Menurutnya sengketa ini menyangkut kepemilikan bangunan dan tanah dengan luas 6.000 meter. Konflik ini sudah berlangsung sejak 2015. Setelah melalui proses persidangan, sengketa lahan ini dimenangkan penggugat yakni Sudjono.

    Sementara Ulul Albab, seorang warga setempat menilai kasus eksekusi ini tidak berkemanusiaan. Mereka berharap Yantoro dapat memenangkan peninjauan kembali yang kini tengah ditempuh bersama kuasa hukumnya.

    “Bapak (Yantoro) sebagai orang yang punya tanggung jawab besar mengalah dulu, pergi dengan baik-baik. Tapi ini tidak benar. Ini di luar rasa tidak manusiawi,” katanya.

    Diketahui sengketa antara Yantoro dengan anaknya bermula ketika dia membeli tanah beserta bangunan tersebut pada 1994 silam. Sertifikat rumah itu kemudian diatasnamakan anak kandungnya Sudjono dengan surat pernyataan. 

    Seiring berjalannya waktu, sang anak justru tega mengusir ayahnya dan mengklaim jika tanah dan bangunan merupakan miliknya.(in)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini