Pelaku pencurian dengan pemberatan itu, kabur dengan memanjat tembok pada Selasa (27/8/2019) siang.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Lampung, Edi Kurniadi, adanya seorang napi yang kabur dari Lapas Kelas II B Waykanan.
Tahanan Napi bernama Heriyanto alias Slamet bin Suwarno, warga Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang,” kata Edi.
Ia Napi Rutan Kelas II B Krui Berusaha Kabur Heriyanto merupakan terpidana perkara kasus pencurian dan dijatuhkan pidana selama satu tahun dan delapan bulan kurungan penjara, pada tanggal 1 April 2019 lalu, dan baru saja menjalankan hukuman selama sembilan bulan penjara.
Heronisnya Sebelum kabur yang diduga kuat melalui tembok belakang lapas, Heriyanto, sempat meminta izin untuk melaksanakan ibadah Salat Dzuhur di masjid. Setelah itu, pria paruh baya tersebut tidak kunjung kembali,” ujar Edi.
Ia menambahkan, pihaknya sudah memerintahkan pihak Lapas Waykanan, untuk melakukan pemburuan dengan berkordinasi dengan kepolisian setempat.
Kejadian ini kami akan, mengusut soal apakah napi itu benar benar kabur secara murni atau dengan cara dibantu.(Raharja)