-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Gagal Perkosa, Pemuda di Deli Serdang Tusuk Karyawati 5 Kali Hingga Kritis

    redaksi
    Rabu, 28 Agustus 2019, Agustus 28, 2019 WIB Last Updated 2019-08-28T07:58:23Z

    Ads:

    Gagal Perkosa, Pemuda di Deliserdang Tusuk Karyawati 5 Kali hingga Kritis
    Polres Deliserdang saat ekspose pelaku kasus percobaan pemerkosaan dan penusukan, Rabu (28/8/2019).
    DELISERDANG,INDOMETRO.ID  Kasus penganiayaan sadis berlatar belakang pemerkosaan diungkap jajaran Polsek Tanjung Morawa dan Polres Deliserdang. 

    Polisi menangkap pelaku yang telah diburu selama sepekan dalam sebuah rumah yang menjadi lokasi persembunyiannya di kawasan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (27/8/2019).

    Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Rafles Langgak Marpaung mengatakan, kasus penganiyaan berat ini terjadi di salah satu tempat kos pada daerah setempat pada Selasa (20/8/2019). Pelaku yakni Suhendra coba memerkosa karyawati Medan Star yang tinggal satu kos dengannya.

    "Jadi pelaku saat kejadian masuk ke kamar kos korban secara diam-diam dan hendak memperkosanya," ujar Rafles, Rabu (28/8/2019).

    Saat melancarkan aksinya, korban terbangun dan terkejut pelaku sudah ada dalam kamar. Korban selanjutnya berteriak minta tolong.

    "Pelaku panik dan menusuk korban sebanyak lima kali," katanya.

    Seusai menganiaya korban, pelaku kabur dari lokasi kejadian. Warga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melapor ke polisi dan mengevakuasi korban.

    Hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran. Begitu mengetahui lokasi persembunyian, penangkapan pun langsung dilakukan.

    "Saat diamankan, pelaku melawan petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kakinya," kata Rafles.

    Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sebilah pisau, serta baju dan celana korban sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 354 dan 351 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

    "Untuk kondisi korban saat ini masih mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Deliserdang," tuturnya.(in)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini