-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Danau Toba Ditangani Multi Years, PUPR Cari “Loan” Bank Dunia

    redaksi
    Jumat, 19 Juli 2019, Juli 19, 2019 WIB Last Updated 2019-07-19T02:07:16Z

    Ads:

     Keramba jaring apung (KJA) yang ada di perairan Danau Toba.
    SAMOSIR,INDOMETRO.ID – Pencemaran Danau Toba yang tahun lalu dinilai sudah dalam level parah versi kajian Bank Dunia, ditindaklanjuti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan program revitalisasi. Danau Toba masuk salahsatu dari 15 revitalisasi 15 danau prioritas untuk tahun anggaran (TA) 2020/2021.
    “Posisinya saat ini masih tahun penganggaran, hanya belum final. Untuk memenuhi dananya (revitalisasi 15 danau prioritas, Red), kami coba cari loan (pinjaman) dari Bank Dunia,” kata Kepala Bidang Sungai, Danau, Embung Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Naswardi, Rabu (17/7).
    Sementara, anggaran untuk TA 2019/2020 senilai Rp500 miliar digunakan untuk merevitalisasi 10 dari 15 danau prioritas. Dua di antaranya ditangani dengan skema multi years (tahun jamak) tiga tahun yang hingga saat ini masih berjalan. Kedua danau ini adalah Danau Toba di Sumatera Utara, dan Danau Tempe di Sulawesi Selatan.
    Adapun lima danau lainnya yang masih belum tertangani, menurut Naswardi, akan disesuaikan dengan kebijakan prioritas berdasarkan pertimbangan per kasus.
    Naswardi menjelaskan, parameter sebuah danau mendesak ditangani segera adalah jika kondisi kerusakannya sudah benar-benar parah, seperti penurunan kualitas air danau, kerusakan daerah tangkapan air, penurunan keanekaragaman hayati, banjir dan erosi di sempadan danau, dan sedimentasi atau pendangkalan.
    Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah NAsional (RPJMN) 2015-2019 eksistensi danau merupakan salah satu prioritas karena mendukung ketahanan air Nasional.
    Ada 15 danau yang menjadi prioritas direvitalisasi yakni Danau Toba, Danau Rawapening (Jawa Tengah), Danau Rawadanau (Banten), Danau Batur (Bali), Danau Kerinci (Jambi), Danau Singkarak (Sumatera Barat), dan Danau Poso (Sulawesi Tengah).
    Kemudian Danau Danau Cascade Mahakam (Kalimantan Timur), Danau Melintang dan Danau Tondano (Sulawesi Utara), Danau Tempe-Danau Matano (Sulawesi Selatan, Danau Limboto (Gorontalo), Danau Sentarum (Kalimantan barat), Danau Jempang (Kalimantan Timur), dan Danau Sentani (Papua).
    Naswardi juga mengatakan, untuk Danau Toba, saat ini pihaknya tengah melakukan pelebaran alur antara Pulau Sumatera dan Pulau Samosir yang tadinya berukuran 25 meter menjadi lebih dari 70 meter. Dengan begitu, nantinya akan memungkinkan kapal besar masuk mengelilingi Pulau Samosir sebagai objek pariwisata. “Kita sudah lakukan di Danau Toba, pelebaran alur Tano Ponggol,” kata Naswardi.
    Nantinya pada tahun depan, Kementerian PUPR juga akan melebarkan jembatan Tano Ponggol. Jembatan akan mengikuti pelebaran alur yang telah ditetapkan di Tano Ponggol, atau akan dibuat membentang sepanjang sekitar 80 meter. Saat ini memang dalam merevitalisasi Danau Toba sebagai potensi objek pariwisata terdapat beberapa kendala yang ditemui. Beberapa diantaranya yakni Kerambah Jaring Apung, dan juga sedimentasi yang cukup tinggi.
    Selain itu, banyaknya yang membuang limbah ke Danau juga menjadi masalah tersendiri yang memengaruhi kwalitas air di Danau Toba. Menurut Naswardi hal seperti ini dibutuhkan sinergitas antar instansi dalam penanganannya. “Kita berharap ada peraturan bahwa danau itu bukan tempat pembuangan segalanya. Artinya sumbernya kerambah jaring apung, kemudian limbah domestic, limbah rumah tangga, kemudian juga sedimentasi itu yang percepat kualitas air dan pendangkalan di Danau Toba. kita harus menata bagaimana supaya limbah tidak langsung ke danau,” ujarnya.

    YPDT: Pemerintah Jangan Hanya Janji

    Masih terkait persoalan pencemaran Danau Toba yang diproyeksikan menjadi satu dari 5 destinasi pariwasata superprioritas nasional, Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT) melihat, sejak 2015 sebenarnya sudah diributi. Namun hingga kini belum ada sikap tegas pemerintah daerah dan lembaga hukum terkait, untuk memberi sanksi dengan menghentikan kegiatan perusahaan-perusahaan yang mencemari Danau Toba.
    Sekretaris Eksekutif YPDT, Joe Marbun mengatakan, ada dua perusahaan besar yang diduga mencemari Danau Toba. Yakni PT Aquafarm Nusantara dan PT Suri Tani Pemuka. Keduanya perusahaan yang mengoperasikan keramba jaring apung (KJA).
    “Hasil investigasi yang dimiliki YPDT setelah menyurati 7 kabupaten/kota di kawasan Danau Toba, ternyata hanya dua perusahaan KJA itu yang resmi, selebihnya ilegal. Jumlah yang ilegal ini kita yang tidak tahu, karena kebanyakan memakai masyarakat untuk mengelabui dan membenturkan masyarakat lain yang geram dengan keberadaan KJA di Danau Toba,” ungkap Joe, Rabu (17/7).
    Menyikapi niatan pemerintah mengentaskan masalah pencemaran Danau Toba, YPDT memberi apresiasi. Tapi mereka belum yakin niatan itu bakal diwujudkan maksimal. Alasannya, YPDT sendiri sudah memperjuangkan masalah Danau Toba sejak 2015. “Pemerintah pada masa Menko Maritim Rizal Ramli, menyatakan paling lambat Desember 2016 akan ditangani. Dilanjutkan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang berjanji akan menuntaskan masalah pencemaran air Danau Toba. Namun hingga kini mandeg tanpa kepastian,” ungkapnya.
    Atas dasar itu, YPDT menggugat perusahaan-perusahaan yang ada di Danau Toba. Gugatan dilayangkan terhadap izin operasional PT Suri Tani Pemuka ke Badan Koordinasi Penanaman Modal di PTUN Medan, yang dimenangkan YPDT. PTUN dalam putusannya agar izin operasional perusahaan ini dicabut.
    “Namun kenyataannya perusahaan KJA ini tetap beroperasi di sekitar Tigaras. Kita menggugat izin usahanya karena tidak relevan dengan kebijakan pemerintah yang menyatakan air Danau Toba itu baku mutunya kelas 1. Sementara budidaya ikan hanya diperbolehkan di air dengan baku mutu air kelas 2 sampai kelas 3,” sebut Joe.
    Selanjutnya di PTUN Jakarta Pusat, YPDT juga menggugat BKPM terkait ijin usaha PT Aquafarm dengan dalil yang sama. Budidaya KJA di Danau Toba dinilai tidak relevan dengan ketentuan pemerintah itu.
    “Namun hakim PTUN Jakarta beralasan tidak dapat mengadili perkara tersebut karena perdata. Tapi kita menganggap itu permainan. Karena pada waktu yang sama kita menggugat ke PN Jakarta Pusat. Pada saat putusan sela dikatakan, mereka tidak berwenang mengadili perkara itu. Mereka menyebut ini wewenang PTUN,” katanya.
    “Jadi saling lempar bola. Tapi pada prinsipnya gugatan kita layangkan gugatan ketika pemerintah tak melaksanakan janjinya,” sebutnya.
    Belakangan muncul janji Menko Maritim untuk menindaklanjuti masalah pencemaran Danau Toba, pascahasil penelitian Bank Dunia yang menyebut Danau Toba tercemar parah di November 2018.
    “Harapan kita adalah bagaimana pemerintah segera merealisasikan janjinya. Keseriusan pemerintah harus menjadi perhatian masyarakat. Harusnya langkah pemerintah saat ini tidak sekadar janji, tapi bersikap menyelesaikan masalah Danau Toba. Agar tidak menjadi kontra produktif dengan niatan pemerintah menjadikan Danau Toba destinasi wisata superioritas,” pungkas Joe.

    DLH Sumut Harus Mengawasi

    Para pengusaha ‘nakal’ diduga kerap membuang hasil limbahnya di sekitaran Danau Toba. Untuk itu, pemerintah provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) didorong untuk intens melakukan pengawasan terhadap para perusahaan di kawasan Danau Toba.
    “Mestinya setiap triwulan, DLH Sumut selaku penanggung jawab instansi lingkungan hidup di Sumut, melakukan rapat koordinasi dan cek ke lokasi guna mengawasi pencemaran lingkungan ataupun limbah-limbah perusahaan di Danau Toba. Ini perlu didorong terus karena masih sering kita mendengar berita dan aspirasi masyarakat, bahwa air danau sering tercemar akibat limbah-limbah dari perusahaan yang beroperasi di kawasan Danau Toba,” kata anggota Komisi D DPRD Sumut, Baskami Ginting kepada Sumut Pos, Rabu (17/7).
    Baskami mengungkapkan, kasus PT Allegrindo Nusantara sebagai perusahaan ternak babi dan PT Aquafarm Nusantara sebagai pengusaha ikan keramba, dapat dijadikan contoh kasus bahwa masih terdapat perusahaan yang beroperasi di kawasan Danau Toba yang mencemari lingkungan.
    “Pemda se-kawasan Danau Toba juga harus proaktif melakukan pengawasan, dengan DLH Sumut selaku penanggung jawab terus yang memonitoring kinerja mereka. Lakukan juga pengecekan rutin per triwulan ke lokasi-lokasi perusahaan itu, supaya lingkungan di Danau Toba tetap terjaga kebersihan dan kesuciannya,” katanya.
    Menurutnya, pengawasan DPRD Sumut juga lemah dan selama ini tidak pernah meninjau langsung ke lapangan. Karena itu ke depan ia akan mengusulkan kepada anggota dewan periode 2019-2024, untuk mengevaluasi kondisi lingkungan di kawasan Danau Toba secara besar-besaran.
    “Selama ini kami hanya mengundang rapat DLH Sumut saja bila ada laporan tentang pencemaran lingkungan di Danau Toba. Ke depan kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi. Selain mengundang instansi-instansi terkait itu, perlu ada komitmen seluruh dewan untuk pelestarian Danau Toba berikut kawasannya,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
    Kepala DLH Sumut, Binsar Situmorang tidak merespon upaya konfirmasi vua telepon selulernya.


    Kabid Penataan dan Peningkatan Lingkungan Hidup DLH Sumut, Rismawati mengatakan, masalah PT Allegrindo Nusantara sebaiknya diklarifikasi langsung kepada Binsar. “Alegrindo bukan bidang saya,” katanya. (sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini