-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Hakim MK Mulai Gelar Rapat Permusyawaratan Sengketa Pilpres 2019

    redaksi
    Senin, 24 Juni 2019, Juni 24, 2019 WIB Last Updated 2019-06-24T06:31:48Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Majelis Hakim Sidang Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi, 20 Juni 2019.
    Majelis Hakim Sidang Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi, 20 Juni 2019.
    INDOMETRO.ID - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Senin, 24 Juni 2019. 

    Rapat yang digelar tertutup ini untuk memutuskan hasil sengketa Pilpres 2019 setelah mereka memimpin lima sidang sebelumnya, yang berlangsung pekan lalu.

    Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengungkapkan RPH yang digelar sejak hari ini dijadwalkan akan berlangsung selama empat hari hingga Kamis, 27 Juni 2019. Pembacaan putusan akan diumumkan Jumat, 28 Juni 2019.
    "RPH hari ini digelar dan sedang berlangsung," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
    Fajar menyampaikan, rapat hanya dihadiri sembilan hakim dan sejumlah pegawai panitera MK, yang sudah diambil sumpah agar tidak akan mengungkapkan isi rapat tersebut. 
    RPH membahas secara mendalam berbagai data, temuan, keterangan saksi dan ahli dalam persidangan-persidangan sengketa Pilpres yang berlangsung sejak 14 Juni 2019.
    "RPH itu memang sifatnya tertutup. Jadi hanya hakim konstitusi dan pegawai tersumpah yang ada di dalam ruangan RPH," ujar Fajar.
    Selain itu, Fajar juga mengemukakan, dalam RPH, alat-alat bukti yang disodorkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam persidangan akan dibahas sebagai salah satu pertimbangan untuk memutuskan ada atau tidaknya dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilpres 2019.
    "RPH adalah forum untuk membahas seluruh yang terkait dengan perkara sengketa hasil pilpres ini," lanjut Fajar. (vv)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini