-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Ceramahi Penyebar Video Hoax KPU Medan, Hakim: Kalau 02 Menang, Kau Jadi Apa?

    redaksi
    Rabu, 19 Juni 2019, Juni 19, 2019 WIB Last Updated 2019-06-19T02:36:17Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Ilustrasi
    MEDAN,INDOMETRO.ID Andi Kusuma, terdakwa penyebar video berita hoax di KPU Medan diceramahi Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di persidangan. 

    Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli tersebut, berlangsung di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/6).
    Namun saksi ahli yang dihadirkan masing-masing, ahli bahasa Agus Bambang dan ahli IT Deden Ihmanuddin berhalangan hadir. Keterangan keduanya hanya dibacakan, oleh Jaksa Randi Tambunan.
    “Sudah disumpah mereka (saksi) ini kan?,” tanya hakim Erintuah.
    “Sudah yang mulia,” jawab Jaksa.
    Usai membacakan keterangan saksi, majelis kemudian kembali menanyai terdakwa. Majelis hakim pun menceramahi terdakwa, bahwa perbuatannya tersebut dapat menyebabkan kekacauan di Sumatera Utara.
    “Apa rupanya yang kau dapat dari 02 kalau menang? Kenal dia sama kau, dikasi jabatan kau rupanya?,” tanya Erintuah.
    Dinasehati seperti itu, terdakwa yang merupakan warga Jawa Barat ini, hanya menganggukkan kepala di hadapan majelis hakim.
    “Menyesal kau? Jangan kau ulangi lagi itu ya,” kata Erintuah.
    Majelis hakim akhirnya menunda sidang akan melanjutkan sidang dengan agenda tuntutan, Selasa (25/6) pekan depan.
    Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Andi Kusmana yang merupakan warga Ciamis, Jawa Barat, ditangkap atas informasi dari Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik pada Maret 2019.
    “Terdakwa mengunggah sebuah video disertai dengan caption: “KPU Medan digrebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata…keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan kualisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat,” ucap Randi Tambunan.
    Atas informasi itu, lantas Ketua KPU Sumut menyarankan Ketua KPU Medan melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Kusmana ke Polda Sumut. Personel Polda Sumut, kemudian melakukan penangkapan terdakwa. Terdakwa ditangkap karena telah menyebarkan hoax melalui akun Facebook yang menyinggung lembaga KPU Kota Me dan.


    Akibatnya, saksi korban merasa keberatan karena postingan itu mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga KPU dan mempengaruhi situasi keamanan di KPU. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 a Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. (sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini