-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Polisi Sebut Kreator Video Huru-hura Ultah PKI Tidak Ingin Negara Aman

    redaksi
    Selasa, 14 Mei 2019, Mei 14, 2019 WIB Last Updated 2019-05-14T08:19:43Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Iwan Adi Sucipto memohon maaf atas kata-kata kasarnya terhadap Kepala Polri yang berkaitan dengan pengamanan pemilu 2019.
    Iwan Adi Sucipto memohon maaf atas kata-kata kasarnya terhadap Kepala Polri yang berkaitan dengan pengamanan pemilu 2019.
    INDOMETRO.IDPolisi menganggap Iwan Adi Sucipto, tersangka kasus ujaran kebencian dan provokasi, tak menginginkan situasi negara aman dan tertib. 

    Sebab, dalam video yang dia rekam sendiri, Iwan tak hanya menyebarkan rumor potensi huru-hura politik dalam perayaan hari ulang tahun Partai Komunis Indonesia pada 22 Mei, melainkan juga mengadu-domba TNI dengan Polri.

    Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombespol Trunoyudo, berdasarkan proses penyidikan sejauh ini, konten video monolog Iwan cenderung mengarah upaya menghasut konflik antara TNI dengan Polri setelah pemungutan suara pemilu 2019.
    "Sejauh ini dalam proses penyidikan, konten yang masih kita dalami adalah pengadu-dombaan antarinstitusi TNI dan Polri. Artinya, yang bersangkutan tidak menginginkan situasi aman dan kondusif," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Bandung, Selasa, 14 Mei 2019.
    Dia juga memastikan bahwa video berdurasi 1 menit 57 detik itu dibuat oleh Iwan yang kemudian diunggah ke media sosial Facebook bernama Iwan Adi Sucipto Pattiwael di Kota Cirebon. Namun kemudian Iwan ditangkap di Kuningan pada 12 Mei.
    Polisi menjerat Iwan dengan pasal 45A ayat (2) dan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
    Video provokasi
    Iwan Adi Sucipto membuat sekaligus menyebarkan video monolognya tentang tentang potensi huru-hura politik dalam hari ulang tahun PKI pada 22 Mei 2019. Dalam video yang diunggah pada 12 Mei itu juga dia memprovokasi konflik antara TNI dengan Polri pasca-pemilu 2019.
    Polisi menangkap dan menetapkan Iwan sebagai tersangka sehari setelahnya di Kabupaten Kuningan (sebelumnya ditulis di Kabupaten Cirebon), Jawa Barat.
    Kepala Kepolisian Resor Cirebon AKBP Suhermanto informasi yang disampaikan Iwan dalam video kreasinya bukan hanya bohong, melainkan juga berbahaya bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. "... karena dalam video tersebut sangat berbahaya dan mengandung unsur provokasi, mengadu-domba TNI dengan Polri, ada berita bohongnya juga: bahwa pada saat nanti 22 Mei adalah hari ulang tahun PKI--dan sebenarnya ini tidak benar."
    Minta maaf
    Beberapa jam setelah ditangkap, Iwan membuat video lagi, tetapi yang belakangan berisi pernyataan minta maafnya kepada publik dan TNI serta Polri. Dia juga memohon maaf atas kata-kata kasarnya terhadap Kepala Polri yang berkaitan dengan pengamanan pemilu 2019.
    Iwan mengaku khilaf telah berkata-kata tak pantas dan cenderung menghasut serta mengadu-domba itu. "... saya mohon maaf kepada kapolri apabila ada kata-kata saya kurang tepat memahami kaitan apa yang bapak sampaikan tatkala upacara untuk pengamanan pemilu."
    "Saya tidak ada niat mengadu-domba. Mohon dimaafkan atas kekeliruan dan kesalahan saya. Mudah-mudahan kita tetap bersatu bahwa TNI-Polri adalah mencintai rakyat dan membela rakyat."(vv)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini