-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pengumuman Caleg Terpilih Tunggu Gugatan di MK Selesai, KPU Medan: Paling Cepat Juni

    redaksi
    Jumat, 24 Mei 2019, Mei 24, 2019 WIB Last Updated 2019-05-24T05:16:01Z

    Ads:

    Ayo memilih
    MEDAN,INDOMETRO.IDNama-nama calon anggota legislatif (Caleg) yang diperkirakan terpilih, sudah terpublikasi sejak selesainya rapat pleno rekapitulasi perolehan suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

    Namun hingga kini, KPU belum bisa mengumumkan secara resmi nama-nama caleg terpilih tersebut karena sejumlah pihak masih melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    KPU Medan pun menyebut, baru akan mengumumkan nama-nama Caleg terpilih apabila gugatan di MK telah selesai secara nasional. 

    “Kami masih menunggu semua gugatan di MK selesai secara nasional. Kalau sudah selesai, langsung kita umumkan nama-nama Caleg terpilih itu secara resmi, langsung kita tetapkan,” kata Komisioner KPU Medan, M Rinaldi Khair kepada Sumut Pos, Kamis (23/5).
    Menurut Rinaldi, kemungkinan besar pihaknya akan menyampaikan pengumuman paling cepat pada Juni mendatang. 

    “Prosesnya memang diperkirakan cukup memakan waktu. Paling cepat Bulan Juni baru bisa kita umumkan. Mudah-mudahan tidak terlalu lama, supaya tidak mundur dari Bulan Juni,” harapnya.
    Namun begitu, Rinaldi mengaku belum mengetahui apakah KPU Medan termasuk salah satu pihak yang digugat ke MK. “Saya belum dapat kabar. Nanti kita akan coba tanya Pak Khairul, saksi partai PKS provinsi Sumut. Infonya subuh tadi mereka daftar gugatan di MK untuk daerah Sumut,” kata Rinaldi.
    Sumut Pos pun mencoba menghubungi saksi PKS Sumut, Khairul Anwar untuk menanyakan perihal gugatan yang mereka daftarkan ke MK. Dari sambungan telepon, Khairul membenarkan adanya gugatan yang mereka sampaikan ke MK. Namun, gugatan tersebut bukan untuk KPU Medan.

    “Benar, hari ini (23/5) kami dari PKS memang ada melayangkan gugatan ke MK. Adapun yang kami gugat yakni KPU Langkat dan KPU Tebingtinggi,” sebut Khairul kepada Sumut Pos via ponselnya, Kamis (23/5).
    Ditanya mengenai hal-hal yang membuat pihaknya melayangkan gugatan terhadap KPU Langkat dan KPU Tebingtinggi ke MK, Khairul menyebutkan bahwa adanya perubahan data perolehan suara partai. “Untuk di Langkat, adanya pengurangan suara Partai Golkar dan penambahan ke PBB, dampaknya perolehan kursi PKS yang jadi berkurang karena beralih ke PBB,” bebernya.
    Selanjutnya, untuk tingkat Tebingtinggi mereka melayangkan gugatan karena ketidakprofesionalan KPU Tebingtinggi dan adanya perbedaan C1 yang memberikan penambahan suara untuk Caleg Partai Nasdem. “Hal itupun membuat kami kehilangan kursi di Tebingtinggi dan beralih ke Nasdem,” tuturnya.
    Terpisah, Komisioner KPU Tebingtinggi Devisi Penmas Emil Sofyan yang dikonfirmasi Sumut Pos mengaku sudah mengetahui kalau PKS mengajukan gugatan ke MK terkait perselisihan hasil Pemilu 2019 untuk Dapil 3 Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Kamis (23/5). 

    Menurut Emil, sesungguhnya KPU Tebingtinggi sudah melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Rambutan sesuai prosedur yaitu PKPU Nomor: 4 tahun 2019.
    “Namun kami tidak menafikan adanya perdebatan dan dinamika pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Kecamatan Rambutan, terutama dari saksi peserta pemilu yaitu PKS,” bilangnya.
    Disebutnya, persoalan yang muncul itu berawal dari salinan C1 yang tidak diterima oleh saksi PKS di TPS, maka itu salah seorang pengurus partai kemudian mengambil langkah dengan mencatat sendiri hasil penghitungan di TPS pada pagi harinya (tanggal 18 April) di sejumlah TPS yang ada di Kecamatan Rambutan.
    Maka ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan dilaksanakan, terjadi perbedaan perolehan suara yang dimiliki saksi PKS dengan salinan C1 yang dimiliki seluruh saksi yang hadir. Karena itu saksi PKS menyampaikan keberatan kepada PPK Rambutan untuk membuka kotak agar dapat dicocokan dengan C1 Plano, dan setelah dicocokkan dengan C1 Plano, tidak ada perbedaan salinan C1 yang dimiliki saksi partai lainnya dengan C1 Plano, yang berbeda cuma data yang dimiliki oleh saksi PKS.
    Persoalan ini kemudian mereka tuangkan pada formulir C2 sebagai bukti keberatan mereka terhadap hasil rekapitulasi. Tidak sampai di sini perjuangan PKS untuk mensingkronkan data perolehan suara yang menurut mereka ada perbedaan. Pada saat penyempaian Rekapitulasi pada tingkat Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Hotel JW Mariot tanggal 6-9 Mei 2019 yang lalu, saksi PKS juga membawa masalah ini, sampai-sampai pembacaan dan penetapan Rekapitulasi Perolehan Suara untuk Kota Tebingtingi harus di skor sampai pagi harinya, dikarenakan saksi PKS akan membawa salinan C1 mereka untuk dicocokkan pada C1 situng.
    “Setelah dicocokkan ternyata lagi-lagi tidak ada perbedaan, sampai akhirnya saksi PKS bersedia menandatangani Berita Acara Penyesaian persilisihan Perolehan Suara dengan mencocokan form C1 KPU dan salinan yang dimiliki oleh PKS,” bilang Emil Sofyan.
    Artinya, terang Emil, sebenarnya persolan ini sudah selesai ketika Rekapitulasi tingkat Provinsi, lalu kalau kemudian PKS mendaftarkan perkara gugatan PHP pada MK terkait masalah ini. “Insya Allah, KPU Kota Tebingtinggi siap menghadapi gugatan ini, dan kami akan menyiapkan segala administrasi terkait informasi ini dan Kordiv Hukum KPU Kota Tebingtinggi Mukhlis Moekhtar sudah menyiapkannnya,” jelasnya.
    Lima Laporan
    Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap menyebutkan, pihaknya telah menerima lebih dari 5 laporan resmi terkait dugaan kecurangan Pemilu pasca pengumuman oleh KPU pada 21 Mei dini hari kemarin. Namun, dirinya menyebutkan belum mengetahui mana yang telah memenuhi unsur untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti. “Kalau laporan resmi ada kurang lebih 5 laporan, tapi saya sendiri belum tahu mana yang memenuhi unsur untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti. Karena kemarin saya sendiri baru kembali dari Jakarta untuk keperluan pemilu ini,” imbuhnya.
    Sedangkan untuk laporannya secara keseluruhan, baik dari masa kamoanye hingga saat ini, Payung menyebutkan ada sekitar 15 laporan resmi. “Tapi kebanyakan memang tidak memenuhi unsur dan bukti. Namun begitu bukan berarti tidak kita proses, tetap kita proses sebisa mungkin, setidak-tidaknya laporan tersebut kita jadikan sebagai langkah awal dalam melakukan penyelidikan,” ujar Payung.


    Selain itu, untuk yang memenuhi unsur laporan resmi, hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami laporan-laporan tersebut. “Sampai sekarang masih kami dalami dan akan terus kita proses. Kalau berikut laporan tidak resmi, seperti hanya via telepon atau pesan singkat saya fikir sudah puluhan laporan” tandasnya. (sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini