-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Mantan Dirut Pertamina Dituntut 15 Tahun Penjara

    redaksi
    Jumat, 24 Mei 2019, Mei 24, 2019 WIB Last Updated 2019-05-24T08:08:46Z

    Ads:

    Sidang Eksepsi Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
    Sidang Eksepsi Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
    INDOMETRO.ID - Kejaksaan Agung menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan. 

    Jaksa meyakini Karen melakukan korupsi dalam investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG).

    "Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa TM Pakpahan saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.

    Selain tuntutan penjara, Karen juga dituntut bayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Karen dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan sudah mencederai tata kelola perusahaan yang benar.
    Kendati betitu, Jaksa memandang Karen belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
    Pada perkaranya Karen didakwa merugikan senilai Rp568 miliar saat menjabat sebagai Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 terkait investasi PT Pertamina dalam participating interest (PI) atas lapangan atau Blok BMG Australia di 2009.
    Karen dianggap mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di Pertamina. Dalam memutuskan investasi PI, Karen menyetujui PI Blok BMG tanpa adanya uji kelayakan serta tanpa adanya analisa risiko.
    Investasi ditindaklanjuti dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina. Karen pun dianggap memperkaya Rock Oil Company Australia, pemilik Blok BMG Australia.


    Jaksa menilai perbuatan Karen melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (vv)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini