-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Dugaan Kecurangan Pemilu di Medan, Hari Ini KPU Dalami Klarifikasi Oknum PPK

    redaksi
    Senin, 27 Mei 2019, Mei 27, 2019 WIB Last Updated 2019-05-27T03:14:11Z

    Ads:

    Ayo memilih
    MEDAN,INDOMETRO.ID – Usai memanggil dan menerima klarifikasi 22 oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari lima kecamatan di Kota Medan, hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Medan akan melanjutkan rapat pleno guna mendalami klarifikasi dari oknum-oknum PPK yang terlibat.
    “Kemarin sudah kita lakukan rapat pleno membahas masalah ini. Besok (hari ini, Red) kami akan melanjutkan rapat plenonya, karena rapat kemarin belum selesai,” ucap Komisioner KPU Medan Divisi Hukum dan Pengawasan, Zefrizal SH.MH kepada Sumut Pos, Minggu (26/5).
    Usai rapat hari ini, KPU kota Medan akan segera memanggil sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang disebut-sebut melakukan kesalahan dalam proses rekapitulasi suara di tingkat TPS di masing-masing kelurahan.
    “Yang bersangkutan diminta datang ke kantor KPU Medan guna memberikan klarifikasi,” ujarnya.
    Nantinya hasil klarifikasi akan disinkronkan dengan hasil klarifikasi 22 oknum PPK yang telah dipanggil dan dimintai klarifikasi pada pekan lalu. “Dari situ kita akan lihat, apakah ada pihak lain yang akan kita panggil lagi. Ataukah akan kembali memanggil para petugas PPK kemarin? Atau mungkin kami sudah langsung bisa mengambil kesimpulan. Kita lihat saja nanti,” jelasnya.
    Sebelumnya, sebanyak 22 oknum PPK dari lima kecamatan dikota Medan, yakni kecamatan Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Belawan, Medan Deli dan Medan Marelan telah dimintai klarifikasi oleh KPU Medan, terkait dugaan praktik penggelembungan suara. 
    Dari hasil klarifikasi tersebut, sejumlah PPK menyebutkan bahwa kesalahan rekapitulasi bukan terjadi pada pihaknya. Melainkan pada petugas TPS di tingkat kelurahan (KPPS).
    Dugaan praktik penggelembungan suara terkuak dalam rapat pleno terbuka KPU Medan di Hotel Grand Inna Medan sejak 2 Mei hingga 10 Mei yang lalu. Dari proses rekapitulasi suara tersebut, terdapat beberapa perubahan data rekapitulasi suara antara data yang dimiliki oleh PPK dengan data para saksi.


    KPU Medan pun membuka plano untuk kembali melakukan penghitungan suara dari hasilnya terdapat penggelembungan suara untuk pihak sejumlah pihak. (sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini