-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    BPN Datangi Bawaslu Bawa Bukti 13 Ribu Kesalahan Entri Data

    redaksi
    Kamis, 02 Mei 2019, Mei 02, 2019 WIB Last Updated 2019-05-02T08:54:08Z

    Ads:

    Juru Bicara pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno, Dian Islamiati Fatwa.
    Juru Bicara pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno, Dian Islamiati Fatwa.
    INDOMETRO.IDRelawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan melaporkan temuan ribuan kesalahan entri data pada aplikasi Sistem Penghitungan Suara (Situng) KPU ke Bawaslu pada hari ini, Kamis, 2 Mei 2019.

    “Insya Allah siang ini kami akan membawa bukti satu kardus berupa 2.500 lembar bukti kesalahan entri data Situng KPU,” kata Sekretaris Relawan IT BPN, Dian Islamiati Fatwa, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 2 Mei 2019.
    Selama lima hari yaitu tanggal 27 Maret hingga 1 Mei, pihaknya memverifikasi data-data yang sudah masuk ke Situng. Dian mengaku tim Relawan IT menemukan sebanyak 13.031 kesalahan entri data. Data tersebut diperoleh dari 225.818 TPS. Total kesalahan sebanyak 5,7 persen.
    Ada tiga kesalahan yang mereka temukan. Pertama, jumlah suara yang tercantum melebihi jumlah maksimal pemilih pada setiap TPS. Kedua, jumlah suara yang tercatat tidak sama dengan suara sah, ditambah dengan suara tidak sah, dan kertas suara tidak terpakai. Ketiga, jumlah sah tidak sama dengan total perolehan suara sah dari kedua pasangan.
    “Ribuan kesalahan yang kami temukan menunjukkan sistem Situng KPU tidak bisa diandalkan dan menyesatkan,” ujar Dian.
    Batas kewajaran dalam sistem IT maksimal 0,1 persen. Sementara kami menemukan kesalahan antara 5-7 persen,” lanjut dia.
    Mencermati temuan Relawan IT BPN, Koordinator Gerakan Nasional Selamatkan Demokrasi (GNSD), Said Didu, meminta agar Bawaslu segera turun tangan dan menghentikan Situng KPU. 
    “Agar tidak menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan publik yang meluas, Bawaslu harus segera menghentikan Situng KPU dan melakukan audit forensik oleh auditor independen,” kata Said Didu. (vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini