-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Rocky Gerung dan Tompi Akan Dihadirkan di Sidang Ratna Sarumpaet

    redaksi
    Selasa, 23 April 2019, April 23, 2019 WIB Last Updated 2019-04-23T03:47:09Z

    Ads:

    Tompi
    Tompi
    INDOMETRO.IDPengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar agenda persidangan kasus hoax atau bohong Ratna Sarumpaet, Selasa, 23 April 2019. 

    Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Daroe Tri Sadono mengatakan, pada sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi yaitu Rocky Gerung dan Tompi. 


    "Insya Allah diharapkan masing-masing bisa hadir," ujar Tri Sadono saat dikonfirmasi di Jakarta. 
    Keduanya merupakan saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan ini, namun untuk saksi ahli nantinya akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya jika saksi fakta sudah selesai. 
    "Untuk (saksi) ahli akan diperiksa setelah saksi fakta selesai," ujarnya. Sebelumnya, Daroe mengatakan alasan pemanggilan Tompi untuk menguatkan dakwaan yang telah disusun, karena Tompi merupakan seorang dokter bedah plastik.
    "Kalau dari dokter Tompi, kan beliau yang menjelaskan bahwa ternyata apa yang disampaikan terdakwa bukan karena penganiayaan tapi karena oplas face lift itu. justru itu yang ingin kita pastikan," katanya. 
    Alasan Rocky Gerung dihadirkan dalam sidang ini karena yang bersangkutan telah menerima empat foto wajah lebam itu dari Ratna Sarumpaet. "Tapi saya menerima itu jelas dari WA (WhatsApp) Ibu Ratna Sarumpaet," ujar Rocky Gerung. 
    Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.
    Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
    Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.(vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini