-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Maskapai Tidak Peduli Imbauan Kemenhub, Harga Tiket Pesawat Masih Mahal

    redaksi
    Selasa, 23 April 2019, April 23, 2019 WIB Last Updated 2019-04-23T03:54:32Z

    Ads:

    ilustrasi
    INDOMETRO.IDHarga tiket pesawat di Indonesia sampai saat ini masih belum mengalami penurunan yang signifikan. Banyak masyarakat yang merasa tiket pesawat masih kemahalan.
    Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan ada beberapa penyebab masih mahalnya harga tiket pesawat domestik di Indonesia.
    Mantan Dirut Angkasa Pura II (AP II) itu mengatakan, penyebab pertama yang membuat masih mahalnya harga tiket pesawat karena maskapai tidak melaksanakan imbauan dari Kementerian Perhubungan.
    “Saya kemarin sifatnya imbauan untuk menetapkan surprice. Tampaknya, himbauan itu tidak dipenuhi secara maksimal,” kata Budi di komplek Istana, Jakarta, Senin (22/4).
    Imbauan yang telah diterbitkan adalah mengenai penerapan surprice atau harga tertentu berjenjang. Lalu ada juga imbauan penurunan batas atas.
    Hanya saja, imbauan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik oleh para maskapai. Padahal, kata Budi, jika itu diterapkan maka ada penurunan harga tiket sekitar 15%.
    “Kan alternatifnya dua. Satu surprice, atau menurunkan batas atas. Tapi yang ideal itu saya tidak lakukan itu, dia lakukan perubahan harga. Itu yang paling ideal. 
    Satu kedewasaan saya memberikan suatu fleksibilitas, mereka lakukan. Karena kalau saya sudah teken itu, berlanjut,” ujar dia.
    Imbauan selanjutnya, adalah mengenai maskapai menyediakan harga tiket berdasarkan subclass. 
    Subclass merupakan golongan dalam tiket pesawat di setiap kelas penerbangan. Misalnya, untuk penerbangan first class, ada subclass F dan P, yang merupakan tiket dengan harga termahal (full fare).
    Sementara, di kelas bisnis dan eksekutif, ada kode subclass J dan C yang merupakan tiket dengan harga termahal (full fare). Di kelas ekonomi, umumnya, menggunakan kode subclass Y.
    Meski demikian, Budi mengaku tidak bisa memberikan sanksi kepada para maskapai nasional yang tidak menerapkan imbauan tersebut.
    “Mereka selama ini secara legal, nggak salah karena itu belum saya terapin. Kalau surprice saya tetapin, kalau batas atas saya tetapkan, menjadi salah,” tegas dia.


    Untuk menyelesaikan permasalahan harga tiket ini, Budi Karya akan memanggil para bos maskapai penerbangan di Indonesia, mulai dari Garuda Indonesia sampai Lion Air. (sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini