-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Hari Terakhir Pengurusan A5 Membeludak di KPU Medan

    redaksi
    Kamis, 11 April 2019, April 11, 2019 WIB Last Updated 2019-04-11T06:19:16Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Masyarakat membeludak mengurus formulir pindah tempat memilih atau formulir A5 pada hari terakhir di Kantor KPU Medan, Rabu (10/4). Masyarakat yang bisa memperoleh formulir A5 ini harus memenuhi peryaratan yakni terkena bencana alam, sakit, menjadi tahanan, dan menjalankan tugas saat pencoblosan.
    MEDAN,INDOMETRO.ID – Hari terakhir pengurusan formulir pindah memilih atau A5 di Kantor KPU Medan membeludak, Rabu (10/4). Sejak pagi, masyarakat sudah memadati kantor KPU Medan di Jalan Kejaksaan Nomor 37 itu.
    Berdasarkan nomor antrean yang dibuat KPU Medan, tak kurang dari 1.273 orang yang datang mengurus formulir A5n.
    “Total yang mengurus formulir A5 pada hari ini ada 1.273 orang. Kalau kita jumlahkan dengan hari-hari sebelumnya, total yang mengurus formulir A5 ini berkisar dua ribuan orang,” kata Komisioner KPU Medan Divisi Data, Nana Miranti kepada Sumut Pos, Rabu (10/4) sore.
    Membeludaknya jumlah warga yang mengurus formulir A5 ini, menurut Nana, sudah mereka prediksi sebelumnya. “Karena ini adalah hari terakhir dan kita yakini sejak awal akan sangat membludak yang mengurus formulir ini, maka kita pergunakan sistem nomor antrean,” sebutnya.
    Lantas, apa yang menjadi kendala bagi masyarakat dalam mengurus formulir A5 tersebut? Menurut Nana, yang menjadi kendala adalah banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui syarat-syarat dalam mengurus formulir pindah memilih ini. 
    “Kita hanya mengkoordinir pemilih dalam keadaan tertentu, dan kriterianya ada 4, yakni yang terkena bencana alam, sakit, menjadi tahanan dan menjalankan tugas saat hari pemilihan. Banyak masyarakat yang tidak masuk kriteria itu tapi malah mengurus formulir A5,” tegasnya.
    Ditambahkan Nana, untuk pemilih yang sedang menjalani tugas saat hari pemilihan umum, harus disertakan dengan surat tugas dari kantor. “Baik itu pegawai negeri maupun pegawai swasta, semua harus menggunakan surat tugas. Bila syarat-syaratnya terpenuhi, tentu akan kita akomodir,” terangnya.
    Pantauan Sumut Pos, hingga sore menjelang malam, kantor KPU Medan masih dipadati oleh masyarakat yang mau mengurus formulir pindah tersebut. “Kalau pendaftaran dan pengambilan nomor antrian itu sudah kita tutup sejak pukul 16.00 tadi. 
    Yang sampai saat ini masih mengantri di kantor KPU adalah mereka yang sudah mendapatkan nomor antrian dan sedang menunggu antriannya,” tutupnya. (sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini