-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    11 TSK Kasus Keributan di Harlah NU Segera Diadili

    redaksi
    Kamis, 11 April 2019, April 11, 2019 WIB Last Updated 2019-04-11T06:11:09Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Dengan tangan diborgol, dua dari 11 tersangka aksi keributan di Harla NU dikawal petugas menuju Kejari Tebingtinggi.
    TEBINGTINGGI,INDOMETRO.ID  Dalam waktu dekat, 11 tersangka kasus keributan pada acara Harlah Nahdlatul Ulama di Lapangan Merdeka Kota Tebing Tinggi beberapa waktu lalu akan diadili. 

    Pasalnya, Polresta Tebing Tinggi telah melimpahkan berkas mereka ke Kejaksaan Negeri Tebingtinggi untuk dimajukan ke pengadilan, Rabu (10/4).
    Dibawa pengawalan petugas, 11 tersangka yang dititip di Lapas Kelas II B Tebingtinggi, diboyong ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Mereka adalah Syahrul Amri, Muhammad Fauzi Saragih, Muhammad Husni Habibie, Anjas, Arif Darmandi, Amiruddin Sitompul, Suhariri, Oni Qital, Abdurrahman, Ilham, Dan Rahmad Puji.
    Dari ekspresi wajah mereka, terlihat sangat murung dan kurang bersemangat serta tidak banyak berbicara. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka pun dikembalikan lagi ke Lapas menunggu panggilan sidang.
    Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Okto Silaen SH mengatakan, seluruh tersangka kembali digiring ke Lapas Kelas II B Kota Tebing Tinggi. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tebingtinggi Okto Silaen mengatakan, ke-11 tersangka akan secepatnya disidankan. (sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini