-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Ratna Sarumpaet Mengeluh Tak Ada Ventilasi di Rutan Polda

    redaksi
    Selasa, 26 Maret 2019, Maret 26, 2019 WIB Last Updated 2019-03-26T03:24:59Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks), Ratna Sarumpaet berada di dalam mobil tahanan seusai mengikuti sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.
    Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks), Ratna Sarumpaet berada di dalam mobil tahanan seusai mengikuti sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.
    INDOMETRO.IDTerdakwa kasus penyebaran informasi hoax atau bohong, Ratna Sarumpaet, mengeluhkan kondisi ruangan Rumah Tahanan Markas Polda Metro Jaya Jakarta. Dia pun berharap segera keluar dari tempat tersebut.

    "Di sana susah soalnya tidak ada ventilasi," ujar Ratna di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 Maret 2019.
    Ratna berencana akan melakukan pengajuan sebagai tahanan kota dalam perkara yang menimpanya tersebut. "Ya nanti kita coba lagi," ujarnya.
    Pagi ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan persidangan Ratna dalam kasus hoax. Ibu dari aktris Atiqah Hasiholan itu siap menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum."Siap, iya alhamdulillah (sehat)," tuturnya.
    BACA JUGA:

    Ratna ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, 5 Oktober 2018. Perempuan aktivis itu sempat menggegerkan publik karena mengaku dianiaya sejumlah orang.
    Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
    Kemudian, Jaksa Penuntu Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini