-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Jual Bahan Peledak, Toko Kimia di Sumut Akan Dipantau Intelijen

    redaksi
    Kamis, 21 Maret 2019, Maret 21, 2019 WIB Last Updated 2019-03-21T05:08:39Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Garis polisi terpasang di lokasi penggerebekan terduga teroris di Sibolga, Sumatera Utara, Rabu (13/3). Dalam penggerebekan oleh Densus 88 Mabes Polri, istri terduga teroris Husain alias Abu Hamzah meledakkan bom yang mengakibatkan dirinya dan anaknya yang masih balita meninggal dunia.
    MEDAN, INDOMETRO.ID -   Menyusul penemuan 300 kilogram (kg) bahan peledak di rumah terduga teroris asal Sibolga, Sumut, 12 Maret baru lalu, Mabes Polri membuat surat edaran ke seluruh Polda di Indonesia, untuk memantau pembelian bahan peledak di toko kimia. Pemilik toko bahan kimia diminta melaporkan ke aparat, apabila ada pihak yang membeli bahan peledak dalam jumlah banyak.
    Menyikapi surat edaran itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, akan menjalin terjalin kerjasama yang baik dengan sejumlah toko kimia yang menjual bahan peledak di Sumut.
    “Sesuai arahan dari Mabes, kita harapkan pemilik toko-toko kimia itu agar berkoordinasin
    dengan baik melaporkan bahan-bahan peledak yang mereka jual,” ungkap Tatan ketika diwawancarai Sumut Pos Rabu (20/3).
    Pada dasarnya, kata Tatan, Polda Sumut melalui intelijennya terus melakukan pemantauan akan hal itu. “Intelijen terus bekerja mengumpulkan informasi soal pergerakan mencurigakan kelompok-kelompok radikal di Sumut,” ungkap Tatan.
    BACA JUGA:

    Namun terduga teroris, menurut Tatan, punya trik tersendiri dalam mengumpulkan bahan-bahan peledak tersebut. Untuk itu, ia juga meminta masyarakat ikut membantu melaporkan, bila menemukan pembelian bahan peledak yang di luar batas wajar. “Intinya informasi sekecil apapun tetap akan berguna bagi kita. Laporkan jika ada yang mengetahui pembelian bahan-bahan peledak dalam jumlah tak wajar,” ungkapnya.
    Menurut polisi, bahan peledak yang biasanya digunakan untuk membuat bom, antara lain potasium dan black powder, yang banyak dijual di toko kimia.
    Data dihimpun Mabes Polri, kelompok teroris tak membeli bahan peledak dalam jumlah banyak sekaligus, namun membelinya sesuai kebutuhan dan dana yang dimiliki.
    Sebelumnya, polisi menangkap sejumlah terduga teroris di Sibolga, Sumatra Utara, dan menemukan bahan peledak hingga 300 kg. Bahan peledak itu disimpan di rumah salah satu terduga teroris berinisial AK di Jalan Sisingamangaraja, Sibolga. Sebagian disimpan di tempat khusus yang disemen. Sebagian bahan peledak itu sudah dirakit menjadi bom lontong.
    Sebanyak lima peti sudah dipasang dalam rompi.
    Tim Densus 88 juga sempat meledakkan 3 kg bom yang ditemukan di rumah Abu Hamzah, terduga teroris dari Sibolga. Sisanya diamankan Densus.
    Surat Edaran hingga Pelosok

    Komisi A DPRD Sumut yang mengawasi tentang keamanan dan ketertiban serta komisi B DPRD Sumut yang mengawasi tentang perdagangan, mendukung isi surat edaran kepolisian yang meminta penjual atau pemilik toko bahan-bahan kimia, agar melaporkan pembelian bahan peledak ke pihak berwajib.
    “Untuk surat edaran itu, kami dari komisi A tentu sangat mendukung. Menjaga keamanan dan ketertiban itu paling utama karena masyarakat butuh rasa aman. Langkah-langkah seperti ini harusnya dilakukan jauh-jauh hari, sejak awal, bukan setelah ada kejadian. Tapi begitupun kami mendukung penuh dan mengapresiasi langkah kepolisian untuk hal ini”, ucap Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz kepada Sumut Pos, Rabu (20/3).
    Muhri mengatakan, upaya surat edaran itu haruslah dilakukan seserius mungkin. Surat edaran tersebut bukan hanya diberikan kepada setiap pertokoan di perkotaan. Namun harus sampai ke daerah terpencil.
    “Surat edaran ini harus melibatkan banyak pihak. Bahkan sampai ke perangkat desa. Karena yang namanya toko bahan kimia itu bukan hanya ada di kota. Di perkampungan juga banyak. Maka tantangannya, surat edaran itu harus dipastikan sampai hingga kepelosok desa. Agar aturan itu jelas, berlaku untuk semua pedagang bahan kimia diseluruh wilayah, agar keamanan pun bisa dirasakan hingga seluruh wilayah. Ini butuh koordinasi,” ungkap Muhri.
    Namun Muhri juga menekankan, surat edaran tidaklah cukup untuk dijadikan sebagai sebuah tindakan pencegahan terorisme. Menurutnya, banyak hal lagi yang harus dilakukan pihak kepolisian dalam mencegah terorisme.
    “Surat edaran saja tidak bisa menjamin keamanan. Masih banyak hal yang merupakan tindakan pencegahan terorisme yang harus dilakukan kepolisian. Salah satunya dengan menguatkan seluruh informasi intelijen kepolisian, baik yang ada di masyarakat maupun di kelompok-kelompok”, terang Muhri.
    Dari sektor perdagangan, Ketua komisi B DPRD Sumut, Robby Anggana mengatakan, surat edaran itu tidak akan berdampak besar dalam mempengaruhi penjualan bahan-bahan kimia.
    “Baguslah kalau kepolisian mau membuat surat edaran itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Apalagi menjelang pemilu seperti sekarang ini. Namun surat edaran itu saya nilai tidak akan terlalu berpengaruh terhadap penjualan bahan-bahan kimia,” kata Robby.
    “Kalau pedagang niatnya mau menjual bahan kimia untuk peruntukan yang benar, tak perlu keberatan dengan surat edaran itu. Saya pikir masih wajarlah. Ini ‘kan persoalan keamanan masyarakat. Tentu harus kita utamakan,” tutupnya. (sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini