-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Korupsi Pengadaan Traffic Light di Padangsidimpuan 4 Terdakwa Divonis 4 Tahun

    redaksi
    Kamis, 21 Maret 2019, Maret 21, 2019 WIB Last Updated 2019-03-21T05:16:49Z

    Ads:

     Keempat terdakwa korupsi Traffic Light Padangsidempuan saat diadili di ruang sidang Pengadilan Tipikor di Medan, Rabu (20/3).
    PADANGSIDEMPUAN,INDOMETRO.ID – Empat terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas (traffic light) di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah Kota Padangsidimpuan, dihukum masing-masing satu tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang bersidang di Pengadilan Negeri Medan.
    Keempat terdakwa tersebut yakni, Plt Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah Kota Padangsidimpuan, Imran. Mantan Kadis, Ahmad Bestari Lubis, Ketua Panitia Pokja Pengadaan Barang/Jasa, Timbul dan rekanan Muhammad Bajora Lubis selaku Direktur CV Rezha Amaliah.
    “Mengadili, menyatakan terdakwa Imran, Ahmad Bestari Lubis, Timbul dan Muhammad Bajora Lubis terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menghukum para terdakwa selama 1 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,”ujar hakim ketua, Abdul Azis di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (20/3).
    BACA JUGA:

    Menurut majelis hakim, atas perbuatan para terdakwa, mengakibatkan traffic light di Kota Padangsidimpuan semrawut dan terbengkalai. Apalagi, dalam pelaksanaannya, proyek yang berasal dari APBD Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2015 senilai Rp525 juta itu, tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak nomor 027/05/SP/PerHub/VIII/2015 tertanggal 21 Agustus 2015.
    Selain kurungan badan, majelis hakim juga mewajibkan keempat terdakwa masing-masing membayar uang pengganti (UP) Rp117 juta lebih, dari total kerugian negara Rp467 juta.
    “Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap hakim Abdul Azis.
    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulaiman dari Kejari Padangsidimpuan, mengaku pikir-pikir. Pasalnya, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutannya selama 1 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
    “Untuk uang pengganti para terdakwa masing-masing sudah mengembalikan saat sidang tuntutan. Makanya atas putusan ini, kita masih pikir-pikir karena harus koordinasi dulu dengan pimpinan,” katanya.
    Sebelumnya, JPU mendakwa keempatnya melakukan korupsi pengadaan traffic light yang berasal dari APBD Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 senilai Rp548 juta itu tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak nomor 027/05/SP/PerHub/VIII/2015 tertanggal 21 Agustus 2015.
    “Pada tahun anggaran 2017 terdakwa Imran bertindak seolah-olah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanpa ada melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan pembangunan rambu-rambu lalu linta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Fisik.
    “Surat itu sebagai syarat untuk pencairan angsuran III sebesar Rp 222.170.454, setelah dipotong pajak PPh dan PPn yang ditujukan ke rekening Bajora Lubis,” terangnya.
    Bahwa perbuatan terdakwa yang bertindak selaku pengguna anggaran dan seolah-olah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
    “Jumlah uang yang telah dicairkan dari kas daerah Padangsidimpuan dan telah digunakan untuk Pembayaran Kegiatan Pembangunan Rambu-Rambu Lalu Lintas Tahun 2015 sebesar 525.000.000 dikurangi PPN dan PPh Rp 57.272.729 maka kerugian keuangan negara sebesar Rp 467.727.271,” tandas JPU Sulaiman. (sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini