-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ratna Sarumpaet Disidang Hari Ini, Tak Ada Pengamanan Khusus

    redaksi
    Kamis, 28 Februari 2019, Februari 28, 2019 WIB Last Updated 2019-02-28T04:05:04Z

    Ads:

    Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet (kiri) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta.
    Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet (kiri) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta.
    INDOMETRO.IDTerdakwa perkara penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet akan mendengarkan pembacaan dakwaan hari ini, Kamis, 27 Februari 2019, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Terkait sidang perdana kasus Ratna ini polisi menyebut tidak ada pengamanan khusus. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Indra Jafar, mengatakan pengamanan akan sama seperti pengamanan sidang lainnya.

    "Kalau pengamanan khusus tidak, keamanan sidang perdana dengan terdakwa Ratna Sarumpaet tetap kita amankan seperti sidang-sidang lainnya," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 28 Februari 2019.
    BACA JUGA:

    Indra menjelaskan pengamanan yang diberikan sesuai permintaan PN Jaksel saja. Jalannya sidang tampaknya akan baik-baik saja, sehingga pengamanan khusus tak diperlukan. Namun, antisipasi tetap dilakukan.
    Kata Indra, pengamanan sesuai protap saja, penjagaan sesuai dengan permintaan PN Jaksel untuk membantu pengamanannya. “Bareng-bareng dengan pengamanan pengadilan dengan kita. Untuk pengamanan terbuka dan tertutup, kita mengamankan 25 orang," kata dia.
    Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.
    Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
    Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. (vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini