-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    ASTAGA...Rasanya Enak, Setelah Diuji, Ternyata Pedagang Sate Ini Gunakan Daging Babi

    redaksi
    Rabu, 30 Januari 2019, Januari 30, 2019 WIB Last Updated 2019-01-30T02:38:03Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    ASTAGA...Rasanya Enak, Setelah Diuji, Ternyata Pedagang Sate di Padang Ini Gunakan Daging Babi
    Tim gabungan menggeledah dan membawa barang bukti sate diduga berbahan daging babi di Kota Padang.
    INDOMETRO.ID - Petugas gabungan Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4), beserta Dinas Kesehatan Padang, Dinas Perdagangan Padang, dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, menggrebek penjual sate diduga  daging babi, di Jalan Dr. Soetomo, kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang,Selasa (29/1/2019), 18.00 WIB petang.
    Tak hanya di lokasi pelaku berjualan, aparat juga menggeledah rumah pedagang sate itu. Di rumah tersebut ditemukan sejumlah daging babi yang sudah ditusuk dijadikan sate tergeletak di dalam got.
    Aktivitas penjuasl sate berdaging babi ini sudah diintai selama satu bulan terakhir setelah petugas mendapat laporan masyarakat.
    Saat diamankan, pedagang sate mencoba menyembunyikan daging tersebut. Berkat kejelian, petugas gabungan berhasil menemukan daging babi di dalam got di sekitar dapur pemilik sate di Simpang Haru.
    “Kita amankan, setelah tim gabungan menyelidiki terkait daging yang dijual pedagang. Satu bulan lamanya petugas memastikan daging tersebut,” kata Kepala Dinas Perdagangan Padang, Endrizal.
    BACA JUGA:

    Endrizal mengatakan, sebelumnya petugas mendapat laporan adanya dugaan sate yang dijual dari daging babi. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung berkoordinasi dengan dinas terkait.
    “Kita sudah ambil sampelnya, diuji dan hasilnya positif daging babi. Untuk itu, saat ini kita amankan dagangannya berikut pemilik dan pedagang,” ujar Endrizal.
    Dikatakan, ‎setelah pengintaian dilakukan, sesuai dengan standar operasional (SOP), pihaknya harus mendapatkan tanda tangan dari pemilik ataupun pedagang sate.
    “Untuk barang bukti yang diamankan kita titip di Mako Satpol PP Padang. Sementara untuk pemilik maupun pedagang akan dimintai keterangan di kantor,” katanya.
    Dikatakannya, untuk pedagang sate bisa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan pangan. Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polresta Padang, terkait kasus ini. “Kita sudah koordinasi, nanti kita limpahkan ke Polresta Padang,” ujarnya.
    Sementara, dari keterangan pemilik daging inisial B, mengaku tidak tahu daging yang ia jual daging babi. "Saya tidak tahu," ujarnya.(rsky)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini