-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Satu Lagi Mega Proyek Plat Merah Kota Tebing Tinggi Kangkangi Perpres

    redaksi
    Sabtu, 24 November 2018, November 24, 2018 WIB Last Updated 2018-11-26T19:15:33Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Foto
    TEBINGTINGGI,INDOMETRO.IDSatu lagi Proyek Plat Merah di kota yang dijuluki kota roti kacang ini tidak didampingi TP4D dari kejaksaan Tinggi Sumateta Utara yakni lanjutan pembangunan kantor sekretariat Pemko Tebing Tinggi.


    Ini menambah deretan panjang dugaan penyalah-gunaan anggaran negara di tubuh Pemko Tebing Tinggi,  walaupun dilokasi terdapat Plank Proyek yang memuat Nilai proyek, lama pekerjaan, Perusahaan Pelaksana Pekerjaan, konsultan pekerjaan.



    Namun tidak dicantumkan Volume Pekerjaan,Tanggal Penyelesaian Pekerjaan, yang nota bene adalah Penyakit mewabah yang acap kali di jumpai Sebagai Temuan pada laporan hasil pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa keuangan.


    Dengan temuan Kurang Volume, demikian di katakan Ratama Saragih Wali kota DPD LSM LIRA kota Tebing Tinggi usai melakukan pemantauan di lokasi pembangunan kantor Sekretariat Pemko Tebing Tinggi kepada Awak Media ini Jumat (23/11).

    Fakta ini bisa dijadikan bukti permulaan dugaan perbuatan melawan hukum yakni penyalah gunaan anggaran negara, karena sudah melangkahi pasal 25 Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan ke dua Perpres nomor 54 tahun 2010.



    Tentang pengadaan barang/Jasa pemerintah, Lebih parahnya lagi proyek pembangunan kantor sekretariat Pemko Kota Tebing Tinggi ini tidak didampingi TP4D ( Team Pengawal, pengaman pemerintahan dan Pembangunan Daerah) sebagai bentuk Implementasi dari Perpres nomor. 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pembrantasan korupsi, dimana Perpres ini mendesak kejaksaan Agung menerbitkan keputusan Jaksa Agung nomor. KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015 yang juga dijadikan dasar hukum Team Adhyaksa ini.

    Proyek pembangunan kantor Sekretariat Pemko Tebing Tinggi ini menghabiskan uang rakyat total kurang lebih Rp. 35M, lantaran proyek ini menggunakan sistem tahun jamak, bukan tanggung banyaknya uang rakyat yang terpakai.






    Padahal pembangunan gedung ini sudah dirintis sejak Tahun 2016 yang lalu, untuk APBD tahun 2018 ini saja sudah memakan biaya Rp. 19M lebih namun ironisnya masih dilepas bebas tidak dikawal oleh TP4D Kejaksaan padahal proyek ini masuk kedalam kategori Proyek Strategis.
     
    Lain lagi komentar koordinator intelegen LSM LIRA kota Tebing Tinggi Mukrizal Tanjung yang ikut memantau di lokasi pekerjaan mengatakan kalau kota Tebing Tinggi sudah darurat korupsi maka masyarakat harus segera bertindak agar uang negara bisa diselamatkan dari tangan kotor koruptor sehingga kemudian uang negara bisa di gunakan semaksimal mungkin untuk kemajuan dan kesejateraan masyarakat. (chaidir)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini