Pemerintah Tunda Kenaikan Harga BBM Premium
Daftar Isi
BBM di SPBU pertamina Cikini (toga) |
INDOMETRO.ID – Pemerintah sempat mengumumkan bahwa harga bahan bakar minya (BBM) jenis Premium dinaikan menjadi Rp 7.000 per liter, mulai pukul 18.00 WIB, Rabu (10/10/2018). Namun, satu jam kemudian, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan, rencana kenaikan ditunda.
Jonan menyatakan, sesuai arahan Presiden Jokowi, rencana kenaikan harga Premium di Jawa, Sumatera, Bali (Jamali) menjadi Rp 7.000 dan di luar Jamali menjadi Rp 6.900, secepatnya pukul 18.00 hari ini, agar ditunda.
BACA JUGA:
Demokrat: Harga BBM Naik Karena Pemerintah Gagal Urus Rupiah
Menurut Jonan, rencana kenaikan Premium akan dibahas ulang sambil menunggu kesiapan PT Pertamina (Persero). Dalam hal ini, Pertamina butuh waktu untuk perhitungan. “Jadi untuk sementara ditunda sampai Pertamina siap,” ujarnya.
Pembatalan ini, berarti setelah satu jam Menteri ESDM Ignasius Jonan memberikan pengumuman kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium, yang sebelumnya akan dimulai pukul 18.00 WIB Rabu sore ini. “Premium mulai 18.00 WIB naik 7%,” kata Jonan, di kawasan Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018).
Menurut Jonan, kenaikan ini dilakukan untuk mengimbangi kenaikan harga minyak dunia dan penguatan dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah yang sudah menyentuh Rp 15.200. Kenaikan ini dilakukan, karena sejauh ini BBM premium tidak ada subsidi, oleh karena itu harganya harus disesuaikan, penyesuaiannya 7%.
Dengfan kenaikan sebesar Rp7% itu, maka secara nomninal harga BBM Premium menjadi Rp7000,- untuk Jawa, Sumatera, Bali (Jamali), dan Rp6.900 untuk luar Jamali. (sp)
Posting Komentar