-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Maling Kotak Infaq Modus Proposal Anak Yatim Dibekuk

    redaksi
    Kamis, 04 Oktober 2018, Oktober 04, 2018 WIB Last Updated 2018-10-04T03:40:38Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Lay Zukri Murdani
    MEDAN,INDOMETRO.ID  -Spesialis pencuri kotak infaq dari kedai dan cafe-cafe, ditangkap petugas Reskrim Polsek Medan Kota ketika beraksi di Cafe Am Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (3/10).
    Dari tangan tersangka, Lay Zukri Murdani (35) disita barang bukti tas sandang warna hitam berisi kunci-kunci, proposal zakat yatim piatu dan ratusan ribu rupiah uang yang baru diambil dari kotak Infaq.
    Warga Jalan Pertahanan, Gang Saudara, Kecamatan Medan Amplas itu ditangkap berdasarkan laporan dari Amri Aji (48).Laporan warga Jalan Megawati, Gang Mulia No 4 Medan itu diterima polisi dengan Nomor: LP/765/X/2018/Sektor Medan Kota tanggal 2 Oktober 2018.
    BACA JUGA:

    Melaju Dengan Kecepatan Tinggi Mobil Hilux Double Kabin Tabrak Pengendara Septor

    “Kita dapat laporan dari masyarakat ada seorang pria dicurigai pencuri kotak infaq. Kemudian pria itu kita amankan,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani kepada wartawan, Rabu (3/10). Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengaku kalau dirinya telah berulangkali mencuri kotak infaq.
    “Dengan modus membawa-bawa atau memperlihatkan proposal zakat yatim. Itu modus dia untuk mengelabui warga di masjid yang sudah ditargetnya,” pungkas Revi. Tersangka melanggar Pasal 363 ayat (5) KUHP atau 378 juncto 372 KUHP, penipuan dan atau pemalsuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini