-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kata Konsumen dan Produsen soal Aturan Baru Label Susu Kental Manis

    redaksi
    Sabtu, 27 Oktober 2018, Oktober 27, 2018 WIB Last Updated 2018-10-27T08:15:16Z

    Ads:

    image_title
    Pedagang menunjukkan produk susu kental manis kemasan yang dijual
    INDOMETRO.ID  – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah resmi menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Produk Pangan Olahan yang merupakan revisi dari Peraturan BPOM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. 

    Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, peraturan baru tersebut dinilai telah melindungi kepentingan konsumen dan produsen, termasuk susu kental manis (SKM). Sejumlah ketentuan dalam aturan itu pun dinilai telah memberikan perlindungan kepada konsumen untuk mendapatkan produk sesuai kebutuhan. 

    "Secara umum, YLKI mendukung terbitnya Perka BPOM yang baru," kata Sudaryatmo dikutip dari keterangan resminya, Sabtu 27 Oktober 2018. 
    Sudaryatmo menjelaskan, peraturan tersebut dinilai dapat memenuhi salah satu hak dasar konsumen, yakni memperoleh informasi. Sebab selama ini, terdapat kesenjangan informasi tentang produk.
    Perka BPOM 31/2018 juga semakin memantapkan posisi SKM sebagai salah satu produk susu. Khusus label SKM, produsen wajib mencantumkan keterangan bahwa SKM tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI) tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi. 
    BACA JUGA:

    Usut Suap Bupati Cirebon, KPK Sita Lagi Uang Puluhan Juta

    Sebagai informasi, penerbitan Perka BPOM Nomor 31/2018 sekaligus menggugurkan Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya yang dikeluarkan pada 22 Mei 2018. 
    Edaran tersebut berisikan berbagai ketentuan mengenai label dan iklan susu kental manis. Setelah Perka BPOM terbit maka surat edaran tersebut sudah tidak berlaku lagi.
    "Perlu transparansi produk pangan olahan sehingga konsumen dapat informasi utuh dan jadi bahan pertimbangan saat memilih," imbuh Sudaryatmo.
    Sebagai informasi, penerbitan Perka BPOM Nomor 31/2018 sekaligus menggugurkan Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya yang dikeluarkan pada 22 Mei 2018. 
    Edaran tersebut berisikan berbagai ketentuan mengenai label dan iklan susu kental manis. Setelah Perka BPOM terbit maka surat edaran tersebut sudah tidak berlaku lagi.
    "Perlu transparansi produk pangan olahan sehingga konsumen dapat informasi utuh dan jadi bahan pertimbangan saat memilih," imbuh Sudaryatmo.(vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini