-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kabar Hoax Gempa Kembali Resahkan Warga

    redaksi
    Kamis, 18 Oktober 2018, Oktober 18, 2018 WIB Last Updated 2018-10-18T04:51:23Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    INDOMETRO.IDPascagempa bermagnitudo 6,0 yang terjadi sepekan lalu, warga Situbondo kembali dibuat ketar-ketir dengan beredarnya kabar hoax yang diduga berkaitan dengan gempa bumi. Ironisnya, agar tampak meyakinkan, si pembuat info menyesatkan itu sengaja mencatut nama salah satu kiai di Situbondo.

    Dari penelusuran detikcom, pesan berantai itu disebarkan lewat WhatsApp. Isinya, warga disarankan agar tidak tidur pada pukul 22.00 WIB, Rabu (17/10). Mereka juga diminta menyiramkan cuka sambil membaca salawat nariyah.

    Di dalam pesan tersebut juga disebutkan bahwa saran ini disampaikan langsung oleh salah satu kiai terkemuka di Situbondo, KH Cholil As'ad. 

    Tak heran, sebagian warga termakan isu tersebut dan merasa resah.

    "Dalam pesan berantai itu, warga disuruh menyiramkan cuka di halaman rumah sambil baca salawat. Tadi malam warga yang percaya dan tidak punya cuka, langsung banyak yang beli. Padahal itu info hoax," kata Syamsul Arifin, salah satu Kepala Dusun di Situbondo kepada detikcom, Kamis (18/10/2018).

    Menanggapi tersebarnya informasi ini, BPBD Situbondo pun segera membuat klarifikasi dan menyatakan informasi itu adalah hoax.

    "Kepada masyarakat dihimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Mohon Kepada Masyarakat Untuk Tidak Kembali Menyebarkan Pesan Singkat Seperti Di Gambar," demikian pernyataan resmi BPBD Situbondo lewat akun Facebooknya.
    BACA JUGA:


    Subbag Humas Polres Situbondo juga menyatakan jika informasi tersebut adalah hoax. Untuk itu, Humas Polres Situbondo meminta agar siapapun yang membuat, menyebarkan, dan mengunggah kembali informasi hoax itu di media sosial agar segera menghapusnya.

    "Jika tidak, maka ancamannya bisa dijerat dengan perbuatan melanggar tindak pidana. Jelas ada sanksi hukumnya," tandas Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu H Nanang Priyambodo. (dr)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini