-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    2 Bandar Shabu Diringkus Polsek Perhentian Raja

    redaksi
    Kamis, 18 Oktober 2018, Oktober 18, 2018 WIB Last Updated 2018-10-18T04:42:10Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Kedua tersangka dan barang bukti diamankan polisi.
    INDOMETRO.ID  Jajaran Polsek Perhentian Raja Polres Kampar ringkus dua bandar narkoba jenis shabu, di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja pada Rabu tengah malam (17/10/2018) sekira pukul 23.30 wib. 

    Kedua pelaku yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah SU alias WO (Lk 36) warga Desa Pantai Raja dan WA alias GI (Lk 29) warga Desa Sei Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

    Dari para pelaku ditemukan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang shabu ukuran setengah Ji, 1 paket shabu harga 300 ribu, 8 paket shabu harga 150 ribu dan 43 paket shabu harga 100 ribu, 2 unit Hp merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp 270 ribu. 

    Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (17/10/2018) sekira pukul 21.00 wib, saat itu didapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba disebuah rumah di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja. 

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH bersama Kanit Reskrim dan 5 orang anggota langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

    Setelah dilakukan pengintaian terlihat 2 orang dengan gerak gerik mencurigakan dan langsung diamankan oleh petugas, saat itu terlihat salahsatunya yaitu SU menjatuhkan sebuah bungkus rokok ke parit di sekitar TKP.

    BACA JUGA:


    Setelah dicek ternyata bungkus rokok tersebut berisi beberapa paket shabu, puluhan paket shabu ditemukan dari kedua tersangka ini yang diakui sebagai miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(dr)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini