-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Hari Ini Presiden KSPI Diperiksa Terkait Kasus Ratna Sarumpaet

    redaksi
    Selasa, 09 Oktober 2018, Oktober 09, 2018 WIB Last Updated 2018-10-09T03:23:56Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    image_title
    Ketua KSPI, Said Iqbal dan aktivis Ratna Sarumpaet.
    INDOMETRO.ID – Selain mantan Ketua MPR Amien Rais, penyidik Polda Metro Jaya  menjadwalkan meminta keterangan kepada Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebagai saksi atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan yang menimpa Ratna Sarumpaet.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan hal itu. Said Iqbal rencananya dimintai keterangan hari ini, Selasa 9 Oktober 2018. Bila sesuai rencana, Said harusnya sudah datang dan menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan pada pukul 10.00 WIB.
    "Iya benar, diagendakan," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 9 Oktober 2018.
    Namun, Argo tak menjelaskan alasan kenapa Said Iqbal juga dimintai keterangan. Argo menyebut hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. Ia hanya mengatakan kalau pemanggilan dilakukan guna mendalami kasus tersebut.
    BACA JUGA:

    Tim Jokowi Minta Amien Fokus Hoax Ratna, Bukan 'Caper' Kasus Lain

    "Ya pasti yang dipanggil atau diperiksa itu yang mengetahui dan mendengar kasus ini ya," katanya.
    Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Cile. Dia ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.
    Dalam masalah ini, Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.  Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
    Pada Jumat 5 Oktober 2018 malam, Ratna resmi ditahan polisi. Dia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.(vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini