-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Blak-blakan ke KPK, Neneng Rahmi Akui Terima 90.000 Dolar Singapura

    redaksi
    Selasa, 16 Oktober 2018, Oktober 16, 2018 WIB Last Updated 2018-10-16T07:33:40Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (yendhi)
    Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (yendhi)
    INDOMETRO.ID  – Tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR) telah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan diantar keluarga, Selasa (16/10/2018) dini hari.
    Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK Neneng Rahmi mulai blak-blakan dan mengakui satu persatu perbuatannya. “Sedangkan tsk NR yg telah menyerahkan diri mulai mengakui bbrpa perbuatannya,” kata Febri dalam keterangannya kepada wartawan.
    Kepada penyidik, Neneng Rahmi telah mengakui menerima aliran dana sebesar 90 ribu Dolar Singapura atau hampir Rp 1 miliar jika dihitung nilai tukar hari ini dimana 1 Dolar Singapura senilai Rp11.049,94.
    “NR diduga menerima uang SGD 90.00 namun saat penyerahan diri tadi belum bisa membawa uang tersebut,” beber Febri.
    Ditambahkan Febri, KPK selalu menghargai sikap kooperatif dari saksi maupun tersangka dalam kasus ini dan akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan hukuman.
    “Perlu kami ingatkan, ancaman pidana untuk penerimaan suap atau gratifikasi sangat tinggi yaitu maksimal 20 th atau seumur hidup (Pasal 12 a, b atau Pasal 12 B). Sikap koperatif akan dipertimbangkan untuk tuntutan lebih ringan nantinya. Sepanjang konsisten memberikan keterangan,” beber dia.
    Febri mengatakan, KPK mempersilahkan para tersangka mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengungkap kasus ini.
    “Para tsk juga memungkinkan secara hukum untuk mengajukan diri sebagai JC (Justice collaborator). Dengan syarat mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya,” tandas Febri.
    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perijinan proyek pembangunan Meikarta.
    BACA JUGA:

    Kubu Jokowi Minta Polisi Periksa Prabowo soal Hoax Ratna

    Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) juga ditetapkan tersangka bersama tujuh orang lainnya yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
    Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
    Tersangka sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
    Sedangkan, Bupati Bekasi Neneng dan pihak yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini