-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Sosialisasi Perda Tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir Tebing Tinggi

    redaksi
    Kamis, 06 September 2018, September 06, 2018 WIB Last Updated 2018-09-06T12:10:49Z

    Ads:

    Ekbang Muh.Dimiyathi(Mewakili walikota) bersama camat & juru parkir, rabu(5/9)
    Tebing Tinggi,Indometro.id - Pemko Tebing Tinggi melalui Dinas Perhubungan melakukan kegiatan sosialisasi Perda Tebing Tinggi No. 1 tahun 2018 tentang perubahan retribusi parkir, Rabu malam(5/9) digedung Hj.Sawiyah.
    Sosialisasi yang diikuti oleh para juru parkir dan Camat, lurah se kota Tebing Tinggi dibuka resmi oleh Walikota diwakili Asisten Ekbang Muh.Dimiyathi, juga dihadiri Kadishub H.Syafrin Effendi Harahap dan yang mewakili Kapolres, ketua MUI Tebing Tinggi.

    Walikota melalui Asisten Ekbang Muh.Dimiyathi menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting, karena perubahan retribusi No.1.tahun 2018 ini bukan semata-mata masalah retribusi parkir saja, tetapi menyangkut banyak retribusi berbagai macam yang ikut menyesuaikan.
    Pembahasan penyesuaian retribusi ini bukanlah baru dibahas, tetapi sejak tahun 2016, hanya saja prosesnya memakan waktu karena lewat berbagai kajian sampai di tingkat Kementrian Dalam Negeri.
    Disampaikan Walikota, bahwa saat ini retribusi parkir ini menjadi primadona untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pemko Tebing Tinggi, dan untuk itu perparkiran harus dikelola secara baik.
    Kepada Dishub sebagai pengelola diharapkan agar segera menyiapkan junisnya melalui Peraturan Walikota untuk pelaksanaanya dilapangan,terutama bagi para Juru Parkir khususnya dan masyarakat umumnya.
    https://www.indometro-indonesia.com/p/donasi.html
    ads
     Dalam sosialisasi ini, sebagai nara sumber Kadishub H.Syafrin Effendi Harahap menyampaikan kenaikan tarif parkir sepeda motor dari Rp.500 menjadi Rp.1000. Roda empat dari Rp.1000 menjadi Rp.2000, roda enam Rp.6.500./sekali parkir.
    Disampaikan ada juga perlakuan khusus parkir dibeberapa ruas jalan diantaranya jl.Sudirman,jl.A.Yani, jl.KF.Tandean dan Jl.Suprapto yakni Roda dua Rp.1000. Roda empat Rp.3000.- dan roda enam keatas Rp.10.000.-
    Dikatakan H.Syafrin Harahap parkir khusus ini semata-mata bukanlah hanya untuk mengejar PAD, tetapi yang utama adalah untuk lebih tertibnya lalu lintas terutama pada jalan-jalan protokol, agar tidak terjadi kemacetan, katanya.
    Selain retribusi parkir, juga disosilisaikan pula tarif retribusi pengujian kenderaan bermotor, retribusi terminal dan retribusi izin trayek.(zidan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini