-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Sat Reskrim Polres Binjai Meringkus Pemuda Melakukan Pencurian Dan Kekerasan

    redaksi
    Kamis, 06 September 2018, September 06, 2018 WIB Last Updated 2018-09-06T02:01:04Z

    Ads:

    Foto
    BINJAI,INDOMETRO.ID -  Sat Reskrim Polres Binjai meringkus M Iqbal Hasibuan (21) warga Payaroba Kecamatan Binjai Barat, pada kamis (1/9/2018) Sekitar pukul 18.30 wib.

    Pemuda yang tidak mempunyai pekerjaan tetap tersebut diamankan dari Jl. Umar Baki Lingkungan IV Kelurahan Payaroba Kec. Binjai Barat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).


     Kapolres Binjai AKBP Donald P. Simanjuntak, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Firman Imanuel kepada wartawan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka menindak lanjuti laporan korban atas nama Dingin br Ginting yang tertuang dalam LP/ 512 / VIII / 2018/SPKT-A/ RES BINJAI, Tanggal 28 Agustus  2018, dan Nurmawati LP/522/IX /2018/ SPKT-A/RES BINJAI, pada 1 September 2018.

    "Berangkat dari laporan pengaduan para korban tersebut, kita perintahkan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai Ipda Hotdiatur Purba, S.Tr.K, untuk memimpin guna melakukan penyelidikan bersama  anggota Opsnal Pidum Sat Reskrim Polres Binjai", ucap AKP Firman.


    Dari hasil penyelidikan, lanjut AKP Firman, Tim memperoleh  informasi bahwa tersangka berada di rumahnya di Jl. Umar Baki Kel.Payaroba Kec. Binjai Barat. Kemudian Tim melakukan penggrebekan terhadap rumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka M Iqbal Hasibuan.

    BACA JUGA:


      Setelah diintrogasi, tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksinya yakni, di depan warung Bakso Mataram Jl. Sudirman Kec Binjai Kota, Pasar Kaget Binjai Kota, Lapangan Merdeka Binjai Jl. Gatot Subroto Kelurahan Brahrang Kec. Binjai Barat.

    "Saat ini tersangka sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Binjai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

    Dari penangkapan terhadap tersangka didapati barang bukti, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam, 1 (satu) Unit HP Vivo V7, 1 (satu) Unit HP OPPO F1S, kepada tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman diatas lima tahun", tandas AKP Firman Imanuel.(shr)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini