-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    KPK Periksa Mantan Panglima GAM

    redaksi
    Senin, 17 September 2018, September 17, 2018 WIB Last Updated 2018-09-17T08:08:40Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    image_title
    Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (tengah) dibawa ke gedung KPK setelah diamankan untuk diperiksa di Jakarta
    INDOMETRO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) memanggil bekas Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk wilayah Sabang, Izil Azhar, terkait perkara pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

    Pendiri Partai Nasional Aceh (PNA) itu akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Irwandi Yusuf.
    "Yang bersangkutan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka IY (Gubernur Aceh Irwandi Yusuf)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepad wartawan, Senin, 17 September 2018.
    Selain Izil Azhar, penyidik juga turut memanggil sejumlah saksi lain untuk tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yakni orang dekat gubernur Aceh, Teuku Fadhilatul Amri, Kepala BPKS, Sayid Fadhil, mantan Kadispora Aceh, Musri Idris, serta Kadispora Aceh, Darmansyah.
    "Mereka akan diminta keterangan seputar pengetahuan masing-masing dalam kasus ini," kata Febri.
    KPK sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah, Ahmadi, serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri.
    BACA JUGA:

    Nasdem Laporkan Rizal Ramli ke Polisi karena Fitnah Surya Paloh


    Irwandi diduga meminta jatah Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
    Namun, Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh. (vv)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini